Beranda Nasional Jogja Kasus Mayat di Gumuk Pasir Bantul Terungkap, Motifnya Utang Bisnis

Kasus Mayat di Gumuk Pasir Bantul Terungkap, Motifnya Utang Bisnis

ilustrasi | freepik

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri penemuan mayat pria tanpa identitas di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis akhirnya terkuak. Kepolisian memastikan korban meninggal akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua orang yang selama ini memiliki hubungan bisnis dengannya.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyampaikan, Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap identitas korban, sekaligus menangkap dua pelaku pembunuhan. Keduanya masing-masing berinisial RM (41), warga Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Timur.

“Kronologi kejadian berawal ditemukannya Mr X di Gumuk Pasir. Setelah ditemukan informasi tersebut, Satreskrim Polres Bantul bersama INAFIS melakukan olah tempat kejadian perkara dan identitas Mr X tersebut,” ungkap Bayu saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Minggu (1/2/2026).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jasad pria tanpa identitas itu ditemukan warga pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Setelah proses identifikasi dilakukan, korban diketahui bernama Herlan Matrusdi (68), warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Korban diketahui merupakan mantan Sekretaris Jenderal Pengurus Provinsi Pordasi DKI Jakarta dan memiliki usaha sampingan di bidang travel umrah dan haji.

Hasil Penyelidikan Polisi

Bayu menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan visum luar terhadap jenazah dan melanjutkan dengan autopsi di RS Bhayangkara.

“Terhadap jenazah, kami lakukan autopsi dan kami bawa ke RS Bhayangkara. Namun, sebelumnya sudah dilakukan visum luar, sedangkan untuk hasil autopsi membutuhkan waktu kurang lebih 10 hari lagi,” jelasnya.

Dari hasil visum luar, polisi menemukan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul di bagian dada korban. Benturan tersebut menyebabkan patah tulang iga secara berurutan serta memar pada serambi jantung, yang berujung pada kematian korban.

Baca Juga :  Dua Remaja Dihajar Massa di Margo Utomo, Polisi Turun Tangan

Penelusuran polisi juga mengarah pada rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari sana, penyidik menemukan satu unit mobil Toyota Avanza hitam metalik bernomor polisi AB 1767 AR yang melintas di sekitar Gumuk Pasir.

Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan sewaan yang digunakan para pelaku untuk membawa korban dari sebuah homestay di wilayah Sleman.

Penyelidikan mengungkap, sejak 10 Januari 2026 korban tinggal bersama RM, keluarga RM, dan FM di Homestay Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Namun, pada 26 Januari 2026, RM berpindah ke homestay lain di Sleman bersama FM dan korban.

Motif Bisnis Travel Umrah dan Haji

Menurut Bayu, hubungan korban dan pelaku dilatarbelakangi kerja sama bisnis travel umrah dan haji yang telah dibicarakan sejak mereka berada di Jakarta. Namun, kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan.

“Dapat kami jelaskan, memang ini terkait masalah hutang piutang senilai Rp1,2 miliar untuk bisnis travel umrah dan haji (yang dibahas sejak berada di Jakarta), tetapi korban tidak bisa menjalankan sesuai dengan kesepakatan. Jadi, memang ini bentuk kekecewaan pelaku, sehingga pelaku membuang korban di Gumuk Pasir,” ungkapnya.

Korban Dianiaya Berulang Kali

Lebih lanjut, Bayu membeberkan bahwa korban telah mengalami penganiayaan berulang kali sebelum akhirnya meninggal dunia. Kekerasan pertama terjadi pada Jumat (16/1/2026).

“Pelaku yang emosi kemudian melakukan pemukulan beberapa kali ke arah kepala korban dan mengenai pelipis, pipi. Pemukulan dilakukan dengan tangan kosong. Pelaku juga menendang perut korban beberapa kali menggunakan kaki kanan,” terangnya.

Tersangka FM juga turut melakukan kekerasan dengan memukul lengan kiri korban sebanyak dua kali. Aksi serupa kembali terjadi pada Minggu (18/1/2026) dan Rabu (21/1/2026).

Baca Juga :  Diskoma UGM Kupas Viralitas Media Sosial dan Budaya Afektif Masyarakat Digital

“Jadi dilakukan pemukulan secara berulang-ulang baik di dada maupun kaki. Ini nanti ada (disampaikan) saat hasil autopsi (keluar), supaya sinkron hasil autopsi dengan luka yang menyebabkan kematian pada korban,” lanjut Bayu.

Puncaknya, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban yang sudah dalam kondisi kritis dibawa pelaku menggunakan mobil ke wilayah Bantul dan diletakkan di bagasi belakang.

Awalnya korban hendak ditinggalkan di kawasan Cepuri Parangkusumo, namun karena situasi ramai, pelaku akhirnya meninggalkan korban di Gumuk Pasir hingga ditemukan meninggal dunia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, satu unit mobil beserta kunci, dan STNK kendaraan.

“Dari kejadian itu, pasal yang disangkakan terhadap pelaku berupa Pasal 458 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 262 KUHP ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Bayu. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.