Beranda Daerah Solo Konflik Masih Berlanjut, LDA Sebut Gelar di KTP Tak Punya Legitimasi Tahta

Konflik Masih Berlanjut, LDA Sebut Gelar di KTP Tak Punya Legitimasi Tahta

Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, Dr. KPH. Eddy Wirabhumi. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat mengeluarkan pernyataan tegas terkait perubahan nama dalam dokumen kependudukan yang dilakukan oleh Pakubuwono (PB) XIV Purboyo di Dispendukcapil Solo, Kamis (12/02/2026) lalu.

LDA menegaskan bahwa langkah administratif tersebut sama sekali tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap legitimasi tahta di Karaton Surakarta Hadiningrat.

Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, menyatakan bahwa dokumen kependudukan seperti KTP dan KK hanyalah instrumen administratif negara untuk mencatat identitas warga negara.

“Dokumen tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan legitimasi adat, legitimasi tahta, maupun struktur kelembagaan Karaton Surakarta Hadiningrat,” tegas Eddy dalam keterangan resminya, Jumat (13/02/2026).

Menurut Lembaga Dewan Adat, Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt merupakan perkara voluntair, yaitu permohonan sepihak yang secara hukum hanya berkaitan dengan perubahan nama dalam administrasi kependudukan.

Penetapan tersebut juga tidak memeriksa, tidak mengadili, dan tidak menetapkan legitimasi tahta di Kraton Surakarta Hadiningrat.

Baca Juga :  Hadiri Puncak HPN 2026, Kepala Daerah Solo Raya Tekankan Pentingnya Sinergi dengan Pers  

“Pelaksanaan pencatatan oleh Disdukcapil merupakan kewajiban administratif negara dalam bidang administrasi kependudukan. Tindakan tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum dalam menentukan legitimasi adat maupun legitimasi tahta Karaton Surakarta Hadiningrat,” sambungnya.

Dengan demikian, secara hukum, penetapan tersebut terbatas pada aspek administratif personal dan tidak memiliki akibat hukum terhadap legitimasi adat Karaton.

Lembaga Dewan Adat juga menegaskan bahwa tindakan Disdukcapil Kota Surakarta merupakan pelaksanaan kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Namun secara konstitusional, tindakan administratif tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan negara terhadap legitimasi tahta.

Lembaga Dewan Adat juga mengungkapkan bahwa gugatan pembatalan terhadap penetapan tersebut telah diajukan secara resmi ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt dan saat ini sedang dalam proses hukum.
Dengan adanya gugatan tersebut, penetapan perubahan nama tersebut secara hukum masih menjadi objek sengketa yang sah.

Baca Juga :  Krisis Alat Berat, Antrean Pickup Sampah di TPA Putri Cempo Mengular Hingga ke Pemukiman Warga

“Kami menjunjung tinggi konstitusi dan seluruh proses hukum yang berlaku, serta berkomitmen menjaga legitimasi dan martabat Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai warisan budaya bangsa Indonesia,” tutup Eddy. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.