WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penggelapan sepeda motor terbongkar di wilayah hukum Polres Jateng Tenggara alias Wonogiri. Kali ini, satu unit Yamaha Nmax tahun 2025 warna putih raib setelah diduga digadaikan secara ilegal oleh orang yang sebelumnya dipercaya oleh pemiliknya. Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri bergerak cepat, melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RH, warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Wonogiri, yang merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah korban.
Pelaku berinisial W alias G awalnya menguasai sepeda motor tersebut dengan dalih tertentu. Namun, tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik, kendaraan justru digadaikan kepada pihak lain dengan nilai Rp5 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan rangkaian penyelidikan.
“Sepeda motor milik korban diduga digadaikan oleh pelaku tanpa hak dengan nilai Rp5 juta. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax beserta kelengkapannya,” ujar AKP Anom Prabowo, Selasa (3/2/2026).
Setelah perkara dilimpahkan dari Polsek Wonogiri Kota, Unit I Satreskrim Polres Wonogiri bersama Tim Resmob melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 1 Februari 2026, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Manyaran, Wonogiri, tanpa adanya perlawanan.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum.
Atas perbuatannya, W alias G dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda kategori IV dengan nilai maksimal Rp200 juta.
AKP Anom Prabowo menegaskan bahwa Polres Wonogiri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama kejahatan yang berawal dari penyalahgunaan kepercayaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan kendaraan kepada orang lain. Jika menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera ditangani,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan penggelapan kendaraan masih marak terjadi, bahkan dilakukan oleh orang yang dikenal korban. Kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi kunci utama agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya.
Fakta Penting Kasus Penggelapan Yamaha Nmax Wonogiri
✓ Motor: Yamaha Nmax 2025 warna putih
✓ Lokasi kejadian: Kelurahan Purworejo, Kecamatan Wonogiri
✓ Nilai gadai ilegal: Rp5 juta
✓ Pelaku: W alias G
✓ Penangkapan: Kecamatan Manyaran, Wonogiri
✓ Ancaman hukuman: Penjara 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta
Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















