Beranda Umum Nasional Nasib PN Depok, dari Peraih Penghargaan Satya Lancana hingga Terjaring OTT KPK

Nasib PN Depok, dari Peraih Penghargaan Satya Lancana hingga Terjaring OTT KPK

Ilustrasi borgol | freepik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Apa artinya penghargaan Satyalancana Karya Satya bagi sosok penjaga keadilan kalau akhirnya ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Namun itulah yang terjadi pada diri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta. Dia ditangkap oleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026).
Tak pelak, penangkapan itu sontak mengagetkan publik, karena sosok Wayan ini dikenal sebagai pejabat yudikatif yang pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya, sebuah penghargaan atas kesetiannya dan pengabdiannya kepada negara.

Operasi senyap KPK itu tidak hanya menyasar satu orang. Lembaga antirasuah mengamankan total tujuh pihak dalam OTT yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara di PN Depok.

“Diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Selain Ketua PN Depok, KPK juga mengamankan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, seorang juru sita, serta empat pihak swasta yang diketahui berasal dari PT Karabha Digdaya.

KPK menduga praktik tersebut berhubungan dengan perkara sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan warga yang tengah bergulir di PN Depok. Dalam operasi itu, penyidik turut menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.

“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga :  Prabowo Gelar Diskusi 44,5 Jam dengan Tokoh Publik, Abraham Samad Ungkap Isinya

Jejak Karier Panjang di Dunia Peradilan

I Wayan Eka Mariarta, S.H., M.Hum, lahir di Pasuruan, Jawa Timur, pada 13 Maret 1973. Ia memulai karier di lingkungan peradilan sejak 1993 sebagai staf urusan kepegawaian di PN Pasuruan.

Kariernya berkembang secara bertahap, dari jabatan administratif hingga menjadi hakim dan menduduki posisi pimpinan pengadilan di berbagai daerah. Ia tercatat pernah bertugas di PN Singaraja, Lamongan, Atambua, dan Waingapu.

Jabatan struktural mulai diembannya saat dipercaya menjadi Wakil Ketua PN Sambas, lalu menjabat Ketua PN Sumbawa Besar dan Ketua PN Bondowoso. Sebelum memimpin PN Depok, Wayan juga sempat menjabat Wakil Ketua PN Malang. Pada Mei 2025, ia resmi dilantik sebagai Ketua PN Depok.

Di sisi akademik, Wayan menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Merdeka Pasuruan pada 1997, kemudian meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang pada 2010.

Satyalancana dan Catatan Kekayaan

Atas pengabdian panjangnya, Wayan memperoleh Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada 2017 dan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun pada 2023. Penghargaan tersebut diberikan negara sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan masa kerja panjang aparatur sipil di lingkungan peradilan.

Namun, di balik deretan jabatan dan penghargaan, catatan harta kekayaan Wayan juga menyimpan perhatian tersendiri. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang dilaporkan ke KPK pada Januari 2025, Wayan melaporkan total harta Rp1,099 miliar.

Baca Juga :  Kurator Kebut Lelang Aset Sritex, Pesangon Tunggu Dana Masuk

Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan di Gianyar senilai Rp750 juta, kendaraan Rp250 juta, harta bergerak lainnya Rp41 juta, serta kas dan setara kas Rp58 juta. Dalam laporan itu juga tercantum utang sebesar Rp150 juta, sehingga kekayaan bersihnya tercatat Rp949 juta.

Sementara pada LHKPN tahun 2023, saat masih menjabat Wakil Ketua PN Surabaya, Wayan melaporkan total harta Rp1,108 miliar tanpa catatan utang.

Menunggu Proses Hukum

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari I Wayan Eka Mariarta maupun pihak kuasa hukum terkait penangkapannya. KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum selanjutnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan tajam terhadap integritas lembaga peradilan. Publik menanti langkah tegas penegak hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses keadilan yang bersih dan berwibawa. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.