Beranda Daerah Seorang Ibu dan 2 Anaknya di Warakas Tewas, Diduga Korban Pelampiasan Dendam

Seorang Ibu dan 2 Anaknya di Warakas Tewas, Diduga Korban Pelampiasan Dendam

ilustrasi | freepik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Gegara sering memperlakukan anak-anaknya tidak adil, seorang ibu dan dua orang anaknya di kawasan Warakas, Jakarta Utara tewas mengenaskan.

Dugaan awal tragedi yang sempat mengundang tanda tanya itu kini menemukan titik terang. Kepolisian memastikan kematian satu keluarga di kawasan Warakas tersebut bukanlah peristiwa kebetulan atau kecelakaan, melainkan hasil dari pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi dendam personal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial ASJ (22) sengaja meracuni korban menggunakan racun tikus. Motif utama pelaku diduga kuat karena rasa sakit hati yang telah lama dipendam.

“Karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno dalam konferensi pers pada Jumat (6/2/2026) yang disiarkan secara daring.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ASJ mencampurkan racun tikus ke dalam cangkir berisi teh. Minuman tersebut kemudian diberikan kepada ibu dan dua saudaranya saat mereka tengah tertidur di dalam rumah kontrakan.

Hasil pemeriksaan ilmiah memperkuat temuan polisi. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memastikan ketiga korban meninggal akibat paparan senyawa zinc phosphide, zat aktif yang lazim digunakan sebagai racun tikus.

Baca Juga :  Balita Tewas dalam Karung di Cilacap, Pelaku Pemuda Pengangguran yang Kecanduan Pornografi

Atas perbuatannya, ASJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 20 tahun penjara.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 459 KUHP, dan/ atau pasal 467 KUHP, dan atau pasal 76C juncto pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kemudian pasal 458 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun,” ujar Onkoseno.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban dalam peristiwa ini adalah seorang ibu berinisial SS (50), anak perempuan AF (27), serta anak laki-laki AD (13). Ketiganya ditemukan tak bernyawa di dalam kontrakan dengan kondisi mencurigakan.

“Hasil penanganan awal kami di TKP, tiga korban tersebut meninggal dalam kondisi mulut berbusa dan ada ruam merah,” kata Onkoseno.

Ketiga jenazah langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan luar dan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara detail. Sementara itu, ASJ juga sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Balita Tewas dalam Karung di Cilacap, Pelaku Pemuda Pengangguran yang Kecanduan Pornografi

Polisi juga mengungkap detik-detik awal penemuan korban yang pertama kali diketahui oleh anggota keluarga sepulang kerja.

“Keterangan awal anaknya yang pulang kerja itu, buka pintu kemudian mendapati keluarganya dalam kondisi tiduran tapi mengeluarkan busa, kemudian minta tolong ke masyarakat sekitar,” jelas Onkoseno.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan dalam lingkup keluarga yang dipicu konflik emosional, sekaligus menjadi peringatan serius tentang dampak laten kekerasan domestik yang tak tertangani sejak dini. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.