Beranda Umum Nasional Skandal Importasi Rp 40,5 Miliar, KPK Sikat Oknum Bea Cukai

Skandal Importasi Rp 40,5 Miliar, KPK Sikat Oknum Bea Cukai

kasus suap
ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Selain menyasar ke lembaga peradilan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK juga menyasar ke lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi serius di sektor kepabeanan melalui operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu (4/2/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis yang berkaitan dengan pengaturan impor barang ke Indonesia.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut nilai perkara yang sedang ditangani mencapai puluhan miliar rupiah.
“Tindak pidana ini dengan total Rp 40,5 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, termasuk logam mulia serta barang mewah. Total sitaan meliputi uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SG$ 1,48 juta, JPY 550.000, emas seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,5 miliar, emas 2,8 kilogram senilai Rp 8,3 miliar, serta sebuah jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Asep menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk kediaman mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), rumah Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL), pihak dari perusahaan kargo PT Blueray, hingga sejumlah lokasi lain yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara.
“Karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Prabowo: 2028 Semua TPA Bisa Overkapasitas, Pemerintah Siapkan Energi Listrik dari Sampah

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Namun, satu di antaranya, pemilik PT Blueray Jhon Field, berhasil melarikan diri saat hendak diamankan dalam OTT. Saat ini, lima tersangka telah ditahan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep memaparkan, praktik rasuah ini bermula dari dugaan pengaturan jalur impor pada Oktober 2025. Sejumlah oknum di Bea Cukai diduga bekerja sama dengan pihak PT Blueray untuk mengondisikan jalur masuk barang agar terhindar dari pemeriksaan ketat.

Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua kategori jalur pemeriksaan, yakni jalur hijau dan jalur merah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022. Jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah mewajibkan pemeriksaan langsung terhadap barang impor.

Menurut Asep, pegawai Bea Cukai menerima perintah dari Orlando untuk mengubah parameter jalur pemeriksaan. Pengaturan tersebut dilakukan dengan menyusun rule set hingga 70 persen dan kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam sistem targeting.
“Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang,” jelas Asep.

Akibat rekayasa tersebut, sejumlah barang impor milik PT Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik. Kondisi ini membuka celah masuknya barang-barang yang disinyalir ilegal maupun palsu ke pasar domestik.

Baca Juga :  Kurator Kebut Lelang Aset Sritex, Pesangon Tunggu Dana Masuk

KPK juga menduga adanya aliran uang secara berkala dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai. Pertemuan untuk penyerahan uang disebut terjadi di sejumlah lokasi dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026. Praktik ini diduga menjadi “jatah bulanan” bagi segelintir aparat di lingkungan DJBC.

Atas perbuatannya, para tersangka dari pihak penerima dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Sementara pihak pemberi suap juga dikenakan pasal pidana sesuai peran masing-masing.

Kasus ini masih terus dikembangkan. KPK membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk potensi perluasan perkara jika ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.