Beranda Nasional Jogja Sudah ASN, Ratusan Guru PPPK di Sleman Masih Digaji di Bawah UMK

Sudah ASN, Ratusan Guru PPPK di Sleman Masih Digaji di Bawah UMK

Ilustrasi ASN | freepik

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Status aparatur sipil negara ternyata belum otomatis menjamin kesejahteraan. Di Kabupaten Sleman, ratusan guru yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman yang ditetapkan sebesar Rp 2,6 juta.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan di kalangan guru dan tenaga kependidikan. Pasalnya, setelah melalui proses panjang pengangkatan, mereka berharap ada perbaikan nyata dalam penghasilan. Namun realitasnya, sebagian masih harus bertahan dengan upah yang jauh dari standar minimum.

Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, menjelaskan bahwa mekanisme penggajian PPPK paruh waktu berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Ia tak menampik, kemampuan fiskal daerah menjadi faktor utama belum terpenuhinya standar UMK bagi seluruh PPPK paruh waktu.

“Inginnya kami kan minimal UMK. Tetapi kemampuan keuangan daerah tidak sampai ke sana,” kata Wildan, Jumat (6/2/2026).

Keterbatasan anggaran itu berdampak pada adanya perbedaan gaji antarpegawai, meskipun statusnya sama-sama PPPK paruh waktu. Pemerintah Kabupaten Sleman membedakan besaran gaji berdasarkan jenis tenaga—guru atau tenaga kependidikan—serta latar belakang institusi tempat mereka bertugas.

Baca Juga :  21.000 Warga Yogya Kehilangan Status JKN PBI, Pemkot Siapkan Skema Darurat

Menurut Wildan, guru yang sejak awal direkrut melalui Dinas Pendidikan umumnya telah membawa rekomendasi beserta alokasi anggaran. Sebaliknya, banyak guru di sekolah direkrut atas inisiatif masing-masing kepala sekolah untuk menutup kekosongan tenaga pengajar, tanpa disertai rekomendasi resmi dari dinas.

Ia mencontohkan, saat seorang guru pensiun dan belum ada penugasan pengganti dari Dinas Pendidikan, kepala sekolah sering kali mengambil langkah cepat dengan merekrut tenaga pengajar secara mandiri.

“Nah akhirnya mereka dibayar dengan sumber seadanya, yang dicari dari pihak sekolah. Nah ini kan akhirnya menjadi bagian yang tidak mendapatkan rekomendasi,” terang Wildan.

Kondisi itulah yang kemudian berimbas pada perbedaan penghasilan, meskipun secara administratif sama-sama menyandang status PPPK paruh waktu. Dari total 3.518 PPPK paruh waktu di Sleman, sekitar 1.400 orang di antaranya merupakan guru dan tenaga kependidikan. Untuk kelompok ini, Pemkab Sleman menerapkan tiga skema gaji, yakni Rp 1,4 juta, Rp 1,9 juta, dan Rp 2,6 juta per bulan.

Wildan mengakui, jumlah guru dan tenaga kependidikan yang masih menerima gaji di bawah UMK mencapai ratusan orang. Aspirasi terkait persoalan tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan menjadi bahan evaluasi ke depan.

Baca Juga :  Gempa M 6,4 Guncang DIY, BPBD Catat Kerusakan dan Korban Luka di Bantul

Pemkab Sleman berencana melakukan penyesuaian secara bertahap. Guru yang saat ini menerima gaji Rp 1,9 juta akan diupayakan naik hingga setara UMK. Sementara mereka yang masih berada di angka Rp 1,4 juta diarahkan untuk naik ke level berikutnya.

“Nanti (akan naik) secara berjenjang, karena faktanya mereka ada perbedaan,” ujarnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.