JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah mulai menguji komitmen platform digital dalam melindungi anak di ruang siber. Langkah tegas langsung terlihat dengan dimulainya penonaktifan akun pengguna di bawah umur oleh sejumlah platform, bertepatan dengan berlakunya aturan baru hari ini, Sabtu (28/3/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa platform X telah menyatakan kesiapannya untuk menindak akun pengguna yang belum memenuhi batas usia.
“Kita apresiasi telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan juga penonaktifan akun dimulai dari esok,” kata Meutya dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026).
Tak hanya itu, platform tersebut juga telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Perubahan ini disebut sudah berlaku sejak 17 Maret 2026 dan disesuaikan dengan pedoman komunitas yang baru.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang resmi berlaku mulai hari ini.
Meutya menyebut pihaknya telah mengirimkan instruksi kepada delapan platform digital besar untuk mematuhi aturan tersebut. Namun hingga Jumat malam, baru dua platform yang dinilai benar-benar kooperatif.
Selain X, platform siaran langsung Bigo Live juga disebut telah mengambil langkah konkret dengan menaikkan batas usia minimum menjadi 18 tahun. Bahkan, platform tersebut telah mengajukan pembaruan kebijakan usia ke App Store.
Tak berhenti di situ, Bigo Live juga berencana memperketat pengawasan melalui kombinasi teknologi kecerdasan buatan dan verifikasi manusia untuk mendeteksi akun pengguna di bawah umur.
Di sisi lain, dua platform besar lainnya yakni Roblox dan TikTok belum sepenuhnya memenuhi ketentuan. Keduanya masih meminta waktu tambahan untuk menyesuaikan sistem mereka.
Roblox, misalnya, tengah menyiapkan pembatasan fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun dengan skema penggunaan secara luring. Namun rencana ini masih dalam tahap penyampaian awal.
Sementara itu, TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Bahkan, platform tersebut disebut akan merilis peta jalan operasional khusus untuk kelompok usia 14–15 tahun dalam waktu dekat.
“Kita masih menunggu sampai esok tentunya,” kata Meutya.
Pemerintah menegaskan akan terus mendorong seluruh platform agar segera mematuhi aturan secara penuh. Langkah ini dinilai sebagai upaya serius untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus menguji sejauh mana kepatuhan raksasa teknologi terhadap regulasi nasional. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














