SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di balik kebijakan efisiensi dan pengetatan anggaran, ada ribuan nasib yang kini berada di ujung ketidakpastian. Sebanyak 2.737 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman terancam kehilangan pekerjaan akibat tekanan fiskal yang semakin berat.
Pemerintah Kabupaten Sleman kini berpacu dengan waktu untuk mencari jalan keluar, di tengah aturan pembatasan belanja pegawai yang semakin ketat dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, mengakui bahwa kebijakan tersebut membawa konsekuensi serius bagi keuangan daerah, terutama setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) yang berpotensi mengurangi kemampuan pembiayaan gaji.
“Kami belum mengkalkulasi kemampuan daerah berkaitan dengan perubahan kebijakan pusat terhadap TKD, yang pasti berpengaruh pada kemampuan daerah untuk membiayai gaji pegawai. Kemungkinan (pemberhentian) itu bisa saja terjadi, karena setiap perubahan kebijakan pasti ada dampaknya. Kita lihat saja nanti. Berharap tidak ada PHK,” kata Wildan, Kamis (26/3/2026).
Situasi ini tidak lepas dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan rata-rata gaji PPPK sekitar Rp3 juta per bulan, total beban yang harus ditanggung daerah menjadi sangat besar. Jika tidak diantisipasi, kondisi ini bisa memaksa pemerintah daerah mengambil langkah ekstrem.
Wildan menyebut salah satu opsi adalah mengalihkan pembiayaan gaji dari pendapatan asli daerah. Namun, langkah ini bukan tanpa risiko karena berpotensi menggerus anggaran pembangunan dan program prioritas lainnya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Berbagai skema tengah dikaji untuk memastikan kebijakan efisiensi tidak berujung pada terganggunya layanan publik.
Ia juga telah meminta Sekretaris Daerah untuk terus memantau perkembangan regulasi yang ada agar langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
Menurut Danang, mayoritas PPPK di Sleman merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, yang berperan langsung dalam pelayanan dasar masyarakat.
“Fokus kami adalah jangan sampai pelayanan dasar ini terganggu. Kami sedang mencermati, berhitung dan mencari formulasi, apakah gaji (PPPK) ini bisa dialihkan ke pendapatan daerah atau tidak. Yang penting ada regulasinya dan tidak melanggar hukum,” ujar Danang.
Kini, Pemkab Sleman dihadapkan pada pilihan sulit: menjaga keseimbangan anggaran atau mempertahankan ribuan tenaga yang menjadi tulang punggung layanan publik. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













