JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belum sampai mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif, pemerintah pilih mengambil langkah yang lebih bersahabat, yakni pengendalian konsumsi dengan membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar mulai 1 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.
Dalam aturan itu, pemerintah melalui BPH Migas menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan distribusi BBM subsidi di masyarakat. Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah pembatasan jumlah pembelian BBM untuk setiap kendaraan dalam satu hari.
Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, membenarkan adanya keputusan tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan detail terkait implementasinya.
“Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah, rencananya siang ini atau besok (hari ini-red),” ujarnya melalui pesan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Adapun Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman serta Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, kendaraan roda empat, baik pribadi maupun angkutan umum, hanya diperkenankan membeli Pertalite maksimal 50 liter per hari. Ketentuan ini juga mencakup kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, hingga mobil pemadam kebakaran.
Sementara itu, untuk jenis solar, pembatasan dibedakan berdasarkan kategori kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat mendapat alokasi lebih besar hingga 80 liter per hari.
Adapun kendaraan roda enam atau lebih diperbolehkan mengisi hingga 200 liter per hari. Untuk kendaraan layanan umum seperti ambulans dan pemadam kebakaran, batas pembelian solar ditetapkan maksimal 50 liter per hari.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa pembelian BBM yang melebihi batas yang telah ditentukan akan dikenakan tarif nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).
Kebijakan ini diperkirakan menjadi langkah awal pemerintah dalam mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran di tengah tekanan kebutuhan energi nasional. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














