Beranda Nasional Jogja Terjerat Rentenir, Pasutri Asal Sleman Ini Gasak 8 Tabung Gas di Gunungkidul

Terjerat Rentenir, Pasutri Asal Sleman Ini Gasak 8 Tabung Gas di Gunungkidul

Ilustrasi

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terjerat utang rentenir, ternyata tidak  membuat pasangan suami istri asal Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman ini menyerah kalah.

Sebaliknya, mereka nekat menempuh jalan tak terpuji. Keduanya yang berinisial SR dan SH  tersebut nekat mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram di sejumlah wilayah di Kabupaten Gunungkidul.

Aksi pasangan tersebut akhirnya terhenti setelah keduanya tertangkap warga saat membobol sebuah warung makan di Jalan Wonosari–Semanu pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolsek Wonosari Kompol Tri Wibawa mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku merupakan pasangan suami istri yang sudah beberapa kali melakukan pencurian.

“Kami sudah menetapkan tersangka, Pelaku pencurian merupakan suami istri,” kata Tri di Mapolres Gunungkidul, Jumat (27/2/2026).

Terungkapnya kasus ini bermula ketika SR dan SH berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat sambil mencari sasaran di sepanjang Jalan Wonosari–Semanu. Sepeda motor tersebut dilengkapi bronjong di bagian belakang untuk mengangkut hasil curian.

Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya berhenti di sebuah warung makan yang dianggap aman untuk disasar. SR kemudian membobol pintu warung menggunakan obeng dan palu sebelum masuk ke dalam bangunan.

Baca Juga :  MBG Ramadan di Jogja Tuai Kritik, Banyak Siswa Tak Habiskan Jatah Makanan

Namun tanpa disangka, warung tersebut ternyata dijaga seseorang. Penjaga yang mengetahui adanya pencuri langsung berteriak meminta pertolongan warga.

Warga yang berdatangan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

Kapolsek menjelaskan, saat ditangkap warga menemukan sejumlah tabung gas elpiji di dalam bronjong yang terpasang di sepeda motor pelaku.

“Warga kemudian menghubungi petugas kepolisian, dan dilakukan pemeriksaan diketahui sudah melakukan pencurian di wilayah Wonosari,” kata kapolsek.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengungkap bahwa pasangan tersebut telah melakukan aksi serupa di delapan lokasi berbeda di wilayah Gunungkidul.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 28 tabung gas elpiji yang sebelumnya telah dijual di wilayah Sleman dan Bantul dengan harga antara Rp115.000 hingga Rp145.000 per tabung.

Barang bukti lain yang disita antara lain sepeda motor beserta bronjong, dua helm, sebuah palu kecil, serta obeng yang digunakan untuk membobol warung.

Baca Juga :  Tebing Sungai Oya Terus Tergerus, Musala di Imogiri Bantul Ambruk Saat Dipakai Tarawih

Menurut pengakuan pelaku, tindakan tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang kepada rentenir.

“Pelaku mengaku karena terdesak kebutuhan terjerat rentenir, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Tri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHP juncto Pasal 127 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.