Beranda Daerah Wonogiri THR PPPK Paruh Waktu di Jateng Cair 13 Maret! 13.077 Pegawai Kebagian,...

THR PPPK Paruh Waktu di Jateng Cair 13 Maret! 13.077 Pegawai Kebagian, Anggaran Tembus 6 Miliar

THR
Ilustrasi THR. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar penting bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan sebanyak 13.077 PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp6,023 miliar.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi usai rapat koordinasi Forkopimda di Grhadika Bhakti Praja, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, pencairan THR bagi PPPK paruh waktu dijadwalkan mulai 13 Maret 2026. Pemerintah daerah telah menyiapkan skema anggaran agar seluruh pegawai yang memenuhi syarat bisa menerima haknya tepat waktu.

“Tanggal 13 Maret kita bagikan THR kepada PPPK paruh waktu,” ujar Luthfi kepada awak media.

Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa aparatur negara, termasuk PPPK, berhak memperoleh THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan regulasi tersebut, PPPK paruh waktu tetap masuk dalam kategori aparatur yang mendapatkan tunjangan hari raya.

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap para pegawai kontrak yang selama ini sering dianggap berada di posisi kurang menguntungkan dibanding pegawai lainnya.

“Jumlah PPPK paruh waktu yang menerima THR di Jawa Tengah ini yang terbesar di Indonesia. Hampir 13 ribu orang, dan kita siapkan anggaran sekitar Rp6 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Atap SDN 2 Jeporo Porak Poranda Dihantam Puting Beliung

Ia juga menjelaskan bahwa besaran THR tidak sama untuk semua penerima, karena disesuaikan dengan masa kerja sejak pengangkatan. Masa kerja PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mulai dihitung sejak 1 Januari 2026.

Skema pembayarannya sebagai berikut:

✓ Masa kerja lebih dari 1 tahun : THR dibayar penuh satu bulan gaji
✓ Masa kerja kurang dari 1 tahun : THR dihitung secara proporsional
✓ Masa kerja belum genap 1 bulan : belum memenuhi syarat menerima THR

“Kalau bekerja lebih dari satu tahun dapat penuh. Kalau dihitung sejak Januari kemarin maka dihitung proporsional. Tapi kalau belum bekerja satu bulan ya tidak dapat,” terang Luthfi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah Dhoni Widianto menjelaskan teknis perhitungan yang akan digunakan pemerintah provinsi.

Formulasi yang dipakai adalah gaji proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan gaji satu bulan.

Secara sederhana, rumusnya adalah:

• (masa kerja ÷ 12) × gaji satu bulan

Dengan sistem tersebut, setiap PPPK paruh waktu tetap memperoleh haknya secara adil sesuai lama bekerja.

Dhoni menilai kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi ribuan pegawai yang selama ini menunggu kepastian mengenai tunjangan hari raya mereka.

Baca Juga :  Suara Imam Tak Jelas Saat Salat? Ternyata Masalah Speaker Masjid, Mahasiswa Teknik Audio Siap Turun Tangan!

“Ini tentu menjadi angin segar bagi teman-teman PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tidak semua pemerintah daerah di Jawa Tengah mampu memberikan THR bagi PPPK paruh waktu, karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Namun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan tetap mengalokasikan anggaran demi menjaga kesejahteraan pegawai.

Di sisi lain, kondisi fiskal daerah saat ini juga menghadapi tantangan. Pemerintah pusat mengurangi transfer keuangan daerah (TKD) yang berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah Jawa Tengah hingga sekitar Rp1,5 triliun.

Meski demikian, pemerintah provinsi memastikan berbagai program prioritas yang menyentuh masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Dengan kepastian pencairan THR ini, ribuan PPPK paruh waktu di Jawa Tengah kini bisa sedikit bernapas lega menjelang Hari Raya Idulfitri, karena hak mereka akhirnya dipastikan masuk dalam daftar penerima tunjangan pemerintah tahun ini. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.