Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dugaan Suap Rp 1,5 M Seret Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka

Hery Susanto | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Belum genap sepekan menduduki kursi tertinggi di Ombudsman RI, Hery Susanto kini harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor tambang nikel.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Agung setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Hery. “Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Perkara ini berawal dari persoalan yang dihadapi sebuah perusahaan tambang, PT TSHI, terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam situasi tersebut, perusahaan disebut mencari jalan keluar dengan melibatkan Ombudsman.

Penyidik menduga Hery berperan mengarahkan agar lembaga yang ia pimpin mengambil sikap yang menguntungkan pihak perusahaan. Dugaan tersebut berkaitan dengan keluarnya dokumen resmi Ombudsman berupa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dalam perkara pertambangan.

Sebagai imbalan atas peran tersebut, Hery disebut menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak perusahaan melalui direktur berinisial LM. Saat ini, aparat penegak hukum masih memburu pihak pemberi uang tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban.

Hery sendiri telah diamankan penyidik sejak malam sebelumnya di kediamannya. Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah masa awal jabatannya sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031, setelah sebelumnya menjabat sebagai anggota lembaga yang sama pada periode 2021–2026.

Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan publik tentang integritas lembaga pengawas pelayanan publik, yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam mengawal keadilan administrasi, namun kini justru terseret dugaan praktik kolusi di sektor strategis. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version