Site icon JOGLOSEMAR NEWS

KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode, Gerindra-PDIP: Bukan Ranah KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya pembenahan tata kelola partai politik kembali memicu perdebatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, namun gagasan itu langsung menuai respons kritis dari sejumlah elite parpol.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan usulan tersebut merupakan bagian dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik. Kajian itu, kata dia, disusun dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kader partai politik.

“Salah satu temuannya di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik. Ini tentu ada basis akademisnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan, rekomendasi tersebut tidak lahir dari satu sudut pandang semata, melainkan berdasarkan masukan beragam pihak. “Fakta secara objektif dari point of view kawan-kawan di partai politik ya sehingga itu juga tidak hanya berasal dari satu atau dua perspektif saja,” lanjutnya.

Dalam kajian tersebut, KPK menilai sektor politik masih menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi. Salah satu faktor pemicunya adalah tingginya biaya masuk dalam proses kaderisasi yang dinilai menghambat pembinaan kader secara sehat.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola partai, mulai dari belum adanya peta jalan pendidikan politik, lemahnya sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga minimnya transparansi laporan keuangan dan pengawasan internal.

Atas dasar itu, KPK mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya terkait sistem rekrutmen politik. Dalam usulannya, KPK juga menginginkan adanya jenjang keanggotaan yang lebih jelas, seperti kategori anggota muda, madya, dan utama.

Tak hanya itu, syarat pencalonan anggota legislatif hingga kepala daerah diusulkan berbasis kaderisasi yang terstruktur. Bahkan, KPK menilai perlu ada ketentuan masa minimal keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung dalam kontestasi politik.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian tertulis dalam laporan KPK.

Namun, usulan tersebut tidak sepenuhnya disambut positif. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menilai wacana itu perlu dikaji lebih dalam, sekaligus mempertanyakan ruang lingkup kewenangan KPK.

“Ya kan seharusnya enggak masuk ke ranah situ, tapi kita pelajari dulu,” ujarnya.

Pandangan serupa juga disampaikan politikus PDIP, Guntur Romli. Ia menilai usulan tersebut melampaui tugas pokok KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” kata Guntur.

Menurutnya, pengaturan masa jabatan pimpinan partai berpotensi menjadi alat politik jika diintervensi melalui regulasi negara. Ia mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan untuk melemahkan lawan politik yang memiliki basis dukungan kuat.

“Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK menilai pembenahan sistem kaderisasi dan tata kelola partai menjadi kunci untuk menekan potensi korupsi di sektor politik. Lembaga antirasuah itu juga merekomendasikan agar sistem pelaporan kaderisasi partai diintegrasikan dengan dana bantuan politik (banpol) guna meningkatkan akuntabilitas.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa upaya reformasi internal partai politik masih menjadi isu sensitif, terutama ketika bersinggungan dengan otonomi dan kepentingan kekuasaan di tubuh partai. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version