TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi kejahatan dengan modus ganjal ATM kembali memakan korban. Di tengah meningkatnya kewaspadaan masyarakat, komplotan pelaku justru kian lihai memanfaatkan celah kelengahan pengguna mesin anjungan tunai mandiri.
Kali ini, aparat dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk empat orang pelaku yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian lintas daerah. Penangkapan dilakukan saat patroli rutin di wilayah Cipondoh, setelah gerak-gerik para pelaku dinilai mencurigakan karena berpindah-pindah lokasi dan menyasar sejumlah mesin ATM.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa komplotan tersebut sempat beraksi di sebuah minimarket di kawasan Larangan. Kecurigaan petugas semakin kuat setelah para pelaku terlihat intens mendatangi beberapa titik ATM, termasuk di SPBU.
“Setelah membuntuti para pelaku, petugas mendapati mereka tengah melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain,” ujarnya dalam keterangan pers seperti dikutip pada Sabtu (26/4/2026).
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial MT (29), FP (20), EA (23), dan A (34). Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka memiliki peran terstruktur dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas menyisipkan alat pengganjal berupa mika pada slot kartu ATM, ada yang mengamati korban saat memasukkan PIN, hingga ada yang mengambil kartu yang tertinggal di mesin.
Polisi juga mengungkap bahwa sindikat ini tidak hanya beroperasi di satu wilayah. Mereka diduga telah beraksi di berbagai daerah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, alat ganjal yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit ponsel.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening,” ucap Jauhari.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). [*] Disarikan dari sumber berita media daring
