JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Karier Hery Susanto di Ombudsman RI berakhir tragis. Baru sekitar sepekan setelah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 di hadapan Presiden Prabowo Subianto, ia justru ditangkap dalam kasus dugaan korupsi. Kini, Hery resmi diberhentikan dengan tidak hormat setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik lembaga tersebut.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Etik Ombudsman RI yang digelar di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026). Sidang dipimpin Majelis Etik yang memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hery selama menjabat sebagai anggota sekaligus ketua lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Partono, saat membacakan putusan menyatakan bahwa Hery terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius yang mencederai nama baik dan integritas lembaga.
“Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat yang berdampak serius terhadap marwah, integritas, dan kredibilitas Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik. Majelis etik juga menjatuhkan sanksi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031,” ujar Partono.
Dalam pertimbangannya, majelis menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan Hery, mulai dari keberpihakan dalam penanganan laporan masyarakat, campur tangan terhadap proses pemeriksaan, hingga tindakan intimidatif kepada tim keasistenan.
Selain itu, Hery juga dinilai terlibat dalam sejumlah situasi yang memunculkan konflik kepentingan. Ia disebut beberapa kali bertemu pihak pelapor di luar prosedur resmi serta ikut dalam pengambilan keputusan yang seharusnya dihindari karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Majelis juga menyoroti perilaku dan ucapan Hery yang dianggap tidak pantas terhadap sesama anggota maupun pegawai Ombudsman.
Tidak hanya persoalan etik internal, status hukum Hery sebagai tersangka korupsi turut menjadi pertimbangan penting. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan etik, proses penyidikan yang sedang berjalan diperkirakan berlangsung lebih dari tiga bulan sehingga yang bersangkutan dinilai tidak mungkin menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Ombudsman.
Kasus yang menjerat Hery sendiri ditangani Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang diduga berlangsung dalam rentang 2013 hingga 2025.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Penyidik mengungkap, perkara tersebut bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan PT Toshida Indonesia (TSHI) dan Kementerian Kehutanan. Dalam perkembangannya, perusahaan tersebut diduga meminta bantuan Hery agar Ombudsman mengeluarkan langkah yang menguntungkan pihak perusahaan terkait sengketa tersebut.
Atas peran itu, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI, Laode Sinarwan Oda. Dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan penerbitan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang menyangkut sektor pertambangan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi dalam waktu yang sangat singkat setelah Hery memperoleh jabatan tertinggi di Ombudsman. Ia diketahui dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026. Namun hanya berselang sekitar satu pekan, penyidik Kejaksaan Agung menangkapnya dan menetapkannya sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut kemudian memicu pembentukan Majelis Etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hery selama menjadi pimpinan Ombudsman. Hasilnya, Majelis Etik menjatuhkan sanksi paling berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat dari lembaga tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















