Beranda Umum Nasional Revisi UU Hak Cipta Dikebut, Royalti Karya Jurnalistik Jadi Sorotan Utama

Revisi UU Hak Cipta Dikebut, Royalti Karya Jurnalistik Jadi Sorotan Utama

Supratman Andi Agtas | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah gempuran disrupsi digital yang kian menekan industri media, pemerintah mulai menyiapkan langkah hukum untuk memastikan karya jurnalistik tidak sekadar dikonsumsi bebas tanpa nilai ekonomi yang adil. Salah satunya dengan mendorong skema royalti masuk dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik menjadi isu penting yang harus segera dirumuskan dalam regulasi. Hal itu ia sampaikan usai menghadiri diskusi mengenai publisher rights di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Ia mengaku telah menerima banyak masukan dari berbagai pihak agar karya jurnalistik mendapatkan payung hukum yang jelas. “Kami akan undang secara formal untuk bisa berdialog dan merumuskan satu norma sehingga karya jurnalistik ini bisa dimasukkan di dalam norma Undang-Undang Hak Cipta,” kata Supratman.

Menurutnya, perkembangan teknologi memang tidak bisa dihindari dan membawa dampak besar terhadap pola distribusi informasi. Namun, ia mengingatkan agar kemajuan tersebut tidak justru merugikan industri media. “Tidak boleh malah membunuh media. Jadi harus hidup bersama-sama,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode, Gerindra-PDIP: Bukan Ranah KPK

Supratman menilai, jika industri media melemah, dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku pers, tetapi juga masyarakat luas. Ia menekankan bahwa produk jurnalistik bukan sekadar informasi, melainkan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Karena itu, pemerintah mendorong adanya aturan yang lebih tegas terkait mekanisme lisensi dan pembagian royalti, khususnya dalam ekosistem digital yang selama ini kerap tidak berpihak pada media.

Selain isu jurnalistik, revisi UU Hak Cipta juga akan menyasar pembenahan sistem pengelolaan hak di sektor kreatif lainnya. Salah satu yang disorot adalah keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO) yang dinilai masih belum berjalan optimal.

Supratman menyebut, saat ini pemerintah telah menyiapkan materi draf revisi UU tersebut dan tinggal menunggu langkah administratif lanjutan. “Cuman menunggu surat presiden untuk penunjukan wakil-wakil pemerintah untuk menyusun tim dan menyerahkannya ke DPR,” tuturnya.

Baca Juga :  Gus Miftah Bilang 2 Kapal Pertamina Lolos di Selat Hormuz, Ini Fakta Sebenarnya  

Ia menargetkan pembahasan revisi UU Hak Cipta dapat rampung tahun ini, mengingat kompleksitas persoalan yang harus dibenahi. “Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta. Karena kan bukan, ini terlalu banyak, organisasi soal CMO, lembaga manajemen kolektif, itu semua harus diatur dan ditata kembali,” tegasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.