SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Koordinator Ahli Waris Taman Sriwedari, KRMT Wiryodiningrat atau Gunadi Joko Pikukuh mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Senin (18/5/2026). Kedatangannya untuk menyerahkan surat permohonan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi kerugian keuangan negara terkait rencana revitalisasi dan penataan ulang kawasan Sriwedari oleh Pemerintah Kota Surakarta.
Ditemui usai menyerahkan surat tersebut, Gunadi mengatakan pihak ahli waris berharap Pemkot Solo mengurungkan rencana revitalisasi karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Saya berharap Pemkot mengurungkan niatnya itu, karena ini berisiko. Nanti akan timbul masalah baru yang lebih ngeri lagi, karena ini kan tinggal eksekusi. Jadi Pemkot bagaimanapun tetap harus menghormati hak-hak perdata,” ungkap Gunadi.
Menurutnya, status kepemilikan tanah Sriwedari telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung memenangkan pihak ahli waris. Karena itu, ia menilai pemerintah tidak bisa begitu saja melakukan penataan kawasan tanpa memperhatikan putusan hukum yang telah inkrah.
Gunadi menegaskan, alasan kepentingan publik tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan hak-hak perdata yang telah diputus pengadilan.
“Mahkamah Agung sudah memutus dan sudah inkrah bahwa tanah Sriwedari milik ahli waris. Sehingga mau tidak mau dan suka tidak suka,” ujarnya.
Ia juga menyebut sebelumnya telah menawarkan dua opsi penyelesaian atas persoalan Sriwedari. Pertama melalui eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri dengan bantuan aparat negara apabila diperlukan, dan kedua melalui eksekusi secara sukarela.
“Kemarin saya sempat menawarkan penyelesaian itu ada dua. Bisa dilakukan eksekusi paksa oleh pengadilan negeri melalui aparat negara bilamana perlu dengan bantuan alat negara atau eksekusi sukarela,” tandasnya. [Ando]
