Site icon JOGLOSEMAR NEWS

BPJS Kesehatan Surakarta Perkuat Layanan Digital JKN, Target Kepatuhan Rumah Sakit 100 Persen

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari menyampaikan sambutan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan Kesehatan Program JKN di Surakarta, Jumat (22/5/2026) | Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) terus memperkuat transformasi digital guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari mengatakan berbagai inovasi berbasis teknologi terus dikembangkan untuk mempermudah peserta JKN mengakses layanan kesehatan secara cepat, praktis, dan efisien.

Hal itu disampaikan Debbie saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan Kesehatan pada Program JKN, Jumat (22/5/2026).

“Berbagai inovasi berbasis teknologi telah dikembangkan dan dihadirkan untuk memudahkan peserta JKN mengakses layanan kesehatan secara cepat, praktis, serta efisien,” ujarnya, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Ia menjelaskan, seluruh FKRTL di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Surakarta kini telah terintegrasi dengan Aplikasi V-Claim BPJS Kesehatan. Selain itu, seluruh rumah sakit juga sudah terhubung dengan sistem antrean online, display ketersediaan tempat tidur, hingga layanan tindakan medis operasi.

Tak hanya itu, seluruh FKRTL juga telah menerapkan Elektronik Surat Eligibilitas Peserta (E-SEP) dengan validasi biometrik. Sebanyak 17 FKRTL telah terintegrasi dengan aplikasi Apotek Online BPJS Kesehatan, sementara satu FKRTL sudah mengintegrasikan Rekam Medis Elektronik.

Menurut Debbie, dukungan seluruh fasilitas kesehatan dan ekosistem JKN menjadi faktor penting dalam membangun layanan kesehatan yang mudah diakses, menyeluruh, terjangkau, dan berkualitas bagi masyarakat.

“Komitmen dari seluruh jajaran di fasilitas kesehatan sebagai pemberi layanan kesehatan, dan juga dukungan serta kolaborasi dari seluruh ekosistem JKN, sangat berarti untuk membangun sistem dan layanan kesehatan yang aksesibel, menyeluruh, terjangkau, serta berkualitas bagi seluruh peserta JKN,” katanya.

Dalam kerja sama tahun 2026 antara BPJS Kesehatan dan FKRTL, terdapat sejumlah indikator kepatuhan baru yang wajib dipenuhi rumah sakit. Indikator tersebut meliputi kesesuaian jadwal praktik dokter dan tenaga kesehatan, tindak lanjut pengaduan, pelaksanaan customer feedback, pembaruan data tempat tidur, pembaruan jadwal operasi yang terhubung sistem BPJS Kesehatan, pemanfaatan antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN, penerbitan surat kontrol, hingga interoperabilitas Rekam Medis Elektronik.

“Target pemenuhan indikator FKRTL terhadap kerja sama BPJS Kesehatan pada tahun 2026 secara umum mewajibkan fasilitas kesehatan mencapai skor kepatuhan penuh, yakni 100 persen,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jawa Tengah, Edi Sumarwanto menegaskan rumah sakit merupakan ujung tombak pelayanan rujukan kesehatan sehingga mutu layanan sangat menentukan kepercayaan publik terhadap Program JKN.

“Pada sistem Program JKN, rumah sakit bukan vendornya BPJS Kesehatan. Kedua pihak mempunyai job berbeda, tetapi tujuannya sama, yakni menjaga ketahanan kesehatan bangsa. Kemitraan rumah sakit dan BPJS Kesehatan harus diupayakan berjalan setara, adil, dan dialogis,” katanya.

Ia menambahkan, rumah sakit di era Program JKN perlu menerapkan strategi efisiensi melalui pengelolaan utilisasi layanan, lean management, pengurangan pemborosan, peningkatan digitalisasi layanan kesehatan, pengendalian obat dan alat kesehatan, serta integrasi sistem rujukan.

“Rumah sakit anggota PERSI berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik dengan penguatan mutu. Rekomendasi kami, selalu hindari kecurangan, dan tidak mengkhianati pelayanan kesehatan kepada rakyat dan peserta JKN,” tegasnya.

Hingga Mei 2026, jumlah FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta tercatat sebanyak 55 rumah sakit. Sementara untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan fasilitas penunjang mencapai 462 unit. [*]

 

Exit mobile version