JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Putusan pengadilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di tubuh PT Pertamina (Persero) menuai reaksi keras dari terdakwa. Mantan Direktur Gas, Hari Karyuliarto, secara terbuka menyebut vonis yang dijatuhkan kepadanya sebagai bentuk ketidakadilan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan atas perkara pengadaan liquefied natural gas (LNG) periode 2013–2020.
Alih-alih menerima, Hari justru melontarkan kritik tajam usai sidang.
“Ini putusan yang jahat dan sungguh tidak adil buat saya,” kata dia kepada awak media, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, banyak fakta yang terungkap selama persidangan justru tidak tercermin dalam putusan hakim. Ia mencontohkan kerugian dalam penjualan kembali LNG yang terjadi saat pandemi Covid-19, yang menurutnya merupakan dampak global akibat anjloknya harga energi dunia.
Hari juga menilai majelis hakim mengabaikan pembelaan dari pihak terdakwa, termasuk keterangan ahli yang meringankan.
“Yang dibacakan hanya tuntutan dan laporan hasil pemeriksaan BPK.”
Dalam perkara ini, temuan Badan Pemeriksa Keuangan melalui laporan investigatif menyebut adanya kerugian negara sebesar US$ 113.839.186,60 terkait pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction.
Namun, Hari mempertanyakan dasar penilaian tersebut. Ia menyinggung adanya keuntungan yang juga dihasilkan dari kontrak yang sama dalam periode berbeda.
“Saya dipersalahkan merugikan negara US$ 113 juta, tapi yang US$ 210 juta itu ke mana Bapak Ibu Hakim yang terhormat? Apa enggak berpikir bahwa seandainya saya bertanggung jawab terhadap kerugian itu, maka keuntungan pun harus dibagi kepada saya?”
Ia menjelaskan, angka US$ 210 juta merupakan total keuntungan dari proyek LNG tersebut dalam kurun 2019 hingga 2024. Menurutnya, logika pertanggungjawaban hukum seharusnya mempertimbangkan kedua sisi, baik kerugian maupun keuntungan.
“Kalau yang rugi disuruh bertanggung jawab, untungnya didiamin saja, semoga Tuhan mengampuni mereka semua,” ujarnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hari terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kedua.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam tata kelola energi nasional, sekaligus menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor strategis yang melibatkan pejabat tinggi BUMN. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
