Beranda Umum Nasional ICW Curigai Akal-akalan Tender Sertifikasi Halal MBG, Ini Komentara Kepala BGN

ICW Curigai Akal-akalan Tender Sertifikasi Halal MBG, Ini Komentara Kepala BGN

Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (3 dari kiri) | bgn.go.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek sertifikasi halal program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menyeret nama Badan Gizi Nasional (BGN). Nilai dugaan kerugian negara bahkan disebut mencapai Rp 49,5 miliar dan kini telah dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sorotan tajam itu muncul setelah ICW menemukan kejanggalan dalam pengadaan jasa sertifikasi halal tahun 2025 yang nilainya mencapai Rp 141,79 miliar. Kepala BGN, Dadan Hindayana, akhirnya buka suara menanggapi laporan tersebut.

Dadan mengaku menghormati langkah ICW yang melaporkan dugaan tersebut ke lembaga antirasuah. Ia menyebut pengawasan terhadap proses pembayaran nantinya akan melibatkan lembaga pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

“Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal,” kata Dadan pada Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, program sertifikasi halal tersebut merupakan bagian dari tunggakan anggaran tahun 2025 yang penyelesaiannya dilakukan pada 2026.

Menurutnya, pencairan pembayaran tidak akan dilakukan begitu saja tanpa pemeriksaan. “Nanti sebelum dibayar, pasti akan di-review oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan juga APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, ICW melaporkan Kepala BGN beserta pihak penyedia jasa yang disebut berasal dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ICW menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam proyek tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Pertimbangkan Penagihan Royalti Musik Lewat Satu Atap

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa pengadaan sertifikasi halal dilakukan dalam empat tahap berbeda. Cara itu diduga sengaja dipakai untuk menghindari mekanisme tender maupun seleksi terbuka.

Tak hanya itu, ICW juga menilai BGN seharusnya bukan pihak yang bertanggung jawab mengurus sertifikasi halal. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 serta Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, kewajiban pemenuhan sertifikasi halal justru berada di tangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Dengan demikian, pihak yang semestinya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN,” kata Wana.

Menurut ICW, SPPG sebenarnya sudah menerima insentif sebesar Rp 6 juta per hari sehingga tidak ada alasan beban sertifikasi halal diambil alih BGN.

Kejanggalan lain ditemukan saat ICW menghitung biaya sertifikasi halal berdasarkan tarif resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Mengacu Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024, biaya maksimal untuk satu perusahaan kategori usaha menengah, termasuk sertifikasi halal dan pelatihan penyelia halal, hanya sekitar Rp 23 juta.

Jika dikalikan dengan target 4.000 sertifikat halal, total anggaran yang dibutuhkan diperkirakan sekitar Rp 92,2 miliar. Sementara anggaran proyek yang disiapkan BGN mencapai Rp 141,79 miliar.

Baca Juga :  ICW Bongkar Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal di BGN, Potensi Kerugian Negara Rp 49,5 Miliar

Selisih sekitar Rp 49,5 miliar itulah yang kini menjadi sorotan ICW dan diduga sebagai potensi mark up anggaran.

Tak berhenti di situ, ICW juga menyoroti perusahaan pemenang proyek yang disebut tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik “pinjam bendera” dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH,” ujar Wana.

Atas temuan tersebut, ICW menduga ada indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. ICW pun mendesak KPK segera melakukan penyelidikan terhadap proyek pengadaan sertifikasi halal di lingkungan BGN tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.