JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Program sertifikasi halal di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjadi sorotan tajam. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan penggelembungan anggaran dalam pengadaan jasa sertifikasi halal yang nilainya ditaksir berpotensi merugikan negara hingga Rp 49,5 miliar.
Temuan itu membuat ICW melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai pengadaan sertifikasi halal yang dilakukan BGN justru tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Menurutnya, berdasarkan regulasi yang berlaku, kewajiban pengurusan sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.
“Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPPG telah mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari,” ujar Wana dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
ICW juga mencurigai adanya upaya memecah proyek pengadaan menjadi empat tahap berbeda. Langkah itu diduga dilakukan agar proses pengadaan terhindar dari mekanisme tender maupun seleksi terbuka.
Dalam dokumen anggaran, BGN disebut mengalokasikan dana Rp 141,79 miliar untuk pengurusan 4.000 sertifikat halal. Namun setelah dianalisis menggunakan acuan tarif resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), ICW menemukan biaya semestinya jauh lebih rendah.
Mengacu Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024, biaya maksimal untuk satu perusahaan kategori usaha menengah, termasuk sertifikasi halal dan pelatihan penyelia halal, sebesar Rp 23 juta.
Jika dikalikan dengan target 4.000 sertifikat, total kebutuhan anggaran diperkirakan hanya sekitar Rp 92,2 miliar. Dari perhitungan itulah ICW menemukan dugaan selisih anggaran mencapai Rp 49,5 miliar.
Tak hanya itu, ICW juga menyoroti perusahaan pemenang proyek yang disebut tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik “pinjam bendera” dalam pelaksanaan proyek.
“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH,” kata Wana.
Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dan risiko hukum apabila tidak disertai dasar perjanjian yang jelas.
Atas temuan tersebut, ICW menduga terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025,” tegas Wana. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














