BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peredaran minuman keras ilegal di wilayah Bantul masih marak dan seolah tak tersentuh. Aparat kepolisian pun kembali turun tangan, menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin, termasuk yang berpotensi membahayakan karena oplosan.
Dalam operasi yang digelar jajaran Polres Bantul, ratusan botol minuman beralkohol berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda. Penindakan ini menunjukkan bahwa praktik penjualan miras ilegal masih berlangsung terbuka di tengah masyarakat.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa salah satu operasi dilakukan di Outlet 23 kawasan Tamanan, Banguntapan, pada Sabtu (2/5/2026). Dari lokasi tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol dari seorang penjual berinisial SHS (23).
“Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah 43 botol berisi berbagai jenis minuman beralkohol dari tangan seseorang berinisial SHS (23),” ucap Rita, Minggu (3/5/2026).
Tak berhenti di situ, operasi serupa juga dilakukan oleh Polsek Bantul di wilayah Sabdodadi. Di lokasi yang juga menggunakan nama usaha serupa, petugas menemukan jumlah yang jauh lebih besar, yakni ratusan botol minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin.
Dari tangan seorang pria berinisial MZF (23), polisi mengamankan 210 botol miras berbagai jenis yang siap edar.
Selain menyasar miras pabrikan ilegal, aparat juga mengungkap peredaran minuman keras oplosan yang dikenal berbahaya. Dalam operasi sehari sebelumnya, Polsek Pleret menyita puluhan botol miras oplosan dari seorang pelaku berinisial R (42).
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di masing-masing kantor kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penindakan rutin, melainkan bagian dari upaya serius menjaga ketertiban masyarakat. Peredaran miras ilegal dinilai kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan, termasuk tindak kriminal dan kekerasan.
“Operasi penindakan terhadap penjualan dan peredaran miras ilegal ini akan terus kami tingkatkan di seluruh wilayah hukum Polres Bantul,” jelas Rita.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif. Peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dinilai penting untuk menekan peredaran barang terlarang.
“Hal ini diharapkan agar situasi di wilayah Bantul senantiasa terjaga aman, tertib, dan kondusif,” tutup dia.
Fenomena ini kembali menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran miras ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bersama, bukan hanya aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
