YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gelombang kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak hanya datang dari kalangan ekonom, tetapi juga menggema dari jalanan saat peringatan Hari Buruh di Yogyakarta. Program yang digadang-gadang sebagai solusi sosial itu justru dinilai menggerus anggaran riset dan memperparah beban akademisi.
Ratusan massa yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta memadati kawasan Titik Nol Kilometer dalam aksi bertajuk Mei Melawan, Jumat (1/5/2026). Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian.
Dalam demonstrasi itu, suara tidak hanya datang dari buruh industri, tetapi juga dari kalangan akademisi. Perwakilan Serikat Pekerja Gadjah Mada turut hadir membawa kegelisahan dunia kampus, terutama terkait kesejahteraan dosen dan arah kebijakan pendidikan.
Salah satu orator, Primi Suharmadi, dosen Fisipol UGM yang juga anggota serikat pekerja, memaparkan realitas kerja dosen yang menurutnya jauh dari bayangan publik.
“Teman-teman buruh, meskipun profesi dosen sering terlihat mentereng, tapi sebenarnya kerja kami sangatlah di luar nalar,” kata Primi.
Ia menggambarkan beban kerja dosen yang nyaris tanpa batas waktu. Mulai dari mengajar, menyiapkan materi, mengoreksi tugas, melakukan penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat, semuanya harus dijalankan bahkan di luar jam kerja formal.
“Kami seperti harus bekerja 24 jam, selain untuk mengajar, menyiapkan bahan ajar, melakukan koreksi, meneliti, hingga melakukan pengabdian masyarakat di luar jam kerja normal,” ujarnya.
Ironisnya, tekanan kerja tersebut tidak sebanding dengan kesejahteraan yang diterima. Primi menyebut masih banyak dosen yang penghasilannya berada di bawah upah minimum kabupaten (UMK), sehingga memaksa mereka mencari pekerjaan tambahan.
Situasi ini semakin kompleks, terutama bagi dosen perempuan yang harus membagi waktu antara pekerjaan profesional dan tanggung jawab domestik.
Lebih jauh, Primi menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak langsung pada dunia pendidikan tinggi, khususnya terkait pengalihan anggaran untuk program MBG. Ia menyebut efisiensi anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) telah membatasi peluang penelitian bagi dosen.
Ia bahkan memberikan ilustrasi mencolok terkait besarnya dana yang digelontorkan untuk program tersebut.
“Anggaran satu hari pelaksanaan MBG yang mencapai Rp 1 triliun sebenarnya mampu mendanai 100 penelitian untuk 100 orang dosen selama satu tahun penuh,” kata dia.
Menurutnya, kondisi itu membuat banyak dosen kehilangan semangat dalam melakukan riset karena minimnya dukungan pendanaan dan insentif. Beberapa fasilitas pendukung, seperti bantuan penerjemahan untuk publikasi jurnal internasional, juga disebut sudah tidak lagi tersedia.
Di sisi lain, Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, menyampaikan bahwa aksi May Day tahun ini membawa sembilan tuntutan utama kepada pemerintah.
“Yang pertama kami mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, tanpa adanya Omnibus Law, yang harus berpihak pada buruh,” ujarnya.
Selain itu, massa juga menolak sistem outsourcing murah, mendesak penghapusan upah rendah, menolak PHK akibat dampak global, serta menuntut reformasi perpajakan yang lebih adil bagi pekerja.
Tuntutan lain mencakup percepatan reforma agraria, pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 terkait penghapusan kekerasan di tempat kerja.
Tak hanya itu, mereka juga meminta penurunan potongan tarif ojek daring maksimal 10 persen serta penyediaan hunian layak bagi buruh.
Isu pekerja perempuan turut menjadi sorotan dalam aksi tersebut. Irsyad menilai implementasi cuti menstruasi yang telah dijamin undang-undang masih jauh dari harapan.
“Meski secara hukum cuti menstruasi bagi pekerja perempuan sudah dijamin oleh undang-undang, fakta di lapangan menunjukkan realitas yang kontradiktif,” kata dia.
Menurutnya, banyak perusahaan masih menganggap cuti tersebut sebagai fasilitas opsional. Akibatnya, pekerja perempuan kerap enggan mengambil haknya karena takut stigma negatif hingga ancaman pemotongan insentif.
Ia menegaskan bahwa lemahnya pengawasan menjadi akar persoalan.
“MPBI memandang cuti menstruasi bukan fasilitas tambahan, melainkan hak dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi dan keselamatan kerja perempuan,” ujarnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














