JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan uang hasil sitaan dari koruptor tidak boleh berhenti sekadar menjadi pajangan penegakan hukum. Menurutnya, dana yang berhasil diselamatkan negara harus benar-benar dikembalikan untuk kepentingan rakyat, mulai dari memperbaiki sekolah hingga membenahi ribuan puskesmas yang kondisinya memprihatinkan.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan hasil denda administratif kehutanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut negara harus mampu menyelamatkan uang rakyat yang selama ini dirampas melalui praktik korupsi. Ia menilai dana tersebut seharusnya bisa digunakan untuk memperbaiki fasilitas publik yang selama ini terbengkalai.
“Semuanya kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan akan hilang dimakan para koruptor dan para maling-maling dan perampok-perampok,” kata Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra itu mengungkapkan dirinya menerima laporan bahwa sekitar 10 ribu puskesmas di berbagai daerah belum pernah direnovasi sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Menurutnya, satu puskesmas diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 2 miliar untuk perbaikan. Artinya, negara membutuhkan sedikitnya Rp 20 triliun untuk membenahi seluruh fasilitas kesehatan tersebut.
Prabowo kemudian mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil mengumpulkan dana denda administratif kehutanan senilai lebih dari Rp 10 triliun. Ia menyebut dana itu dapat langsung dimanfaatkan untuk membiayai perbaikan ribuan puskesmas.
“Hari ini artinya kita bisa selesaikan 5.000 puskesmas, Rp 10 triliun,” ujarnya.
Selain sektor kesehatan, Prabowo mengatakan dana hasil penyelamatan aset negara juga akan diarahkan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan. Pemerintah, kata dia, menargetkan perbaikan puluhan ribu sekolah secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.
“Tahun depan kita akan perbaiki 100.000, tahun depannya lagi 100.000, dan tahun depannya lagi kita juga selesaikan nanti semua madrasah dan sebagainya akan kita perbaiki,” katanya.
Dalam prosesi di Kejaksaan Agung tersebut, Satgas PKH menyerahkan denda administratif kehutanan senilai Rp 10,27 triliun. Dana itu secara simbolis diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kawasan hutan tahap ketujuh seluas lebih dari 2,37 juta hektare. Lahan hasil penertiban itu diserahkan kepada negara dan selanjutnya dikelola bersama sejumlah pihak, termasuk Badan Pengelola Investasi Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tumpukan uang yang dipamerkan dalam acara tersebut bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bukti hasil nyata penegakan hukum di sektor kehutanan dan sumber daya alam.
“Tumpukan uang ini di depan ini bukan sekedar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH,” ujarnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
