WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan pencurian getah pinus dalam jumlah fantastis di kawasan hutan Perhutani wilayah Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri mulai membuka tabir baru. Sedikitnya tiga orang terduga pelaku yang diamankan, penyidik juga mengarahkan perhatian pada pihak lain yang diduga ada hubungan dengan hilangnya getah pinus hingga mencapai sekitar 1,9 ton.
Nilai barang bukti yang besar membuat kasus ini dipandang bukan sekadar aksi spontan.
Satreskrim Polres Wonogiri telah mengamankan tiga terduga pelaku setelah petugas Perhutani mencurigai adanya aktivitas pengambilan getah pinus secara ilegal di kawasan hutan produksi wilayah Kecamatan Jatipurno Wonogiri.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pemantauan di kawasan hutan Perhutani Desa Girimulyo pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itulah aktivitas mencurigakan terdeteksi hingga berujung penindakan di lokasi.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni KB (41) warga Pacitan yang disebut berperan sebagai penyadap alias penderes, serta W (39) dan AM (39), warga Kecamatan Jatiroto yang bertugas mengangkut getah pinus hasil dugaan pencurian.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menegaskan jumlah pelaku yang diamankan saat ini sebanyak tiga orang.
“Total ada tiga pelaku yang diamankan,” jelas Kasatreskrim.
Namun yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian adalah pengakuan awal para pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengakui aksi tersebut bukan dilakukan sekali saja.
Getah pinus hasil pengambilan disebut dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dijual ke pihak tertentu. Di titik inilah publik bertanya-tanya mata rantai berikutnya: siapa penadahnya, siapa pembelinya, dan siapa yang diduga mengatur alur distribusinya.
Jumlah barang bukti yang disita mencapai sekitar 1,9 ton getah pinus. Volume sebesar itu dinilai sulit bergerak tanpa adanya jalur penampungan dan pemasaran yang sudah tersusun.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo membenarkan penanganan perkara tersebut dan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.
“Benar, ada kasus tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Wonogiri,” ujar Kapolres.
Adapun para pelaku dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf d Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















