WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peredaran pil koplo alias obat keras daftar G berlogo “Y” di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, akhirnya terbongkar. Polres Wonogiri berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga menyasar masyarakat hingga generasi muda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti berupa puluhan pil, telepon genggam hingga sepeda motor yang diduga dipakai untuk aktivitas peredaran.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Wonogiri menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras daftar G di kawasan Desa Sendang. Informasi itu langsung ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan tertutup dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Hasilnya, pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (20) di Jalan Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri. Saat dilakukan pemeriksaan awal, AN diduga mengakui telah menjual obat keras daftar G kepada salah satu pembeli.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial VN (26) yang diduga berperan sebagai pemasok obat keras tersebut. Polisi selanjutnya bergerak cepat dan mengamankan VN untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal.
✓ 19 butir obat keras daftar G warna putih berlogo “Y”
✓ Dua unit telepon genggam
✓ Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena peredaran obat keras daftar G kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan yang berpotensi memicu gangguan kesehatan hingga tindakan kriminal lain.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo menegaskan kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Anom Prabowo, Senin (18/5/2026).
Kedua terduga dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian maupun kewenangan, termasuk ketentuan lain yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi berupa obat keras.
Polres Wonogiri memastikan langkah penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal akan terus diperkuat di seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin agar peredaran obat berbahaya dapat ditekan.
Kasus ini kembali membuka fakta bahwa peredaran pil koplo masih menjadi ancaman serius di daerah. Peran masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu aparat mengungkap peredaran obat ilegal sebelum menyasar lebih luas. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














