BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suasana liburan keluarga di kawasan Pantai Parangtritis berubah mencekam. Seorang pria asal Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, nyaris kehilangan nyawa setelah lehernya disayat oleh istrinya sendiri saat sedang beristirahat di sebuah losmen di Bantul.
Pelaku diketahui perempuan berinisial AF (26), sedangkan korban adalah suaminya sendiri berinisial S (35). Aksi berdarah itu terjadi di sebuah losmen di kawasan Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Sabtu (9/5/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan sebelum kejadian pasangan tersebut diketahui tengah berwisata bersama anak mereka di Pantai Parangtritis.
“Kejadian bermula saat korban beristirahat di losmen bersama dengan istri dan anaknya. Sebelumnya, mereka jalan-jalan di Pantai Parangtritis,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Minggu (10/5/2026).
Saat itu korban sedang tidur bersama anaknya di kamar losmen. Tanpa diduga, pelaku mendekati korban, memeluknya, lalu meminta maaf. Namun sesaat setelah itu, AF justru mengeluarkan pisau dan mengiris leher korban.
Korban yang mengalami luka sobek di bagian leher langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan kemudian berdatangan dan membantu menyelamatkan korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian leher hingga sobek dan mengeluarkan darah. Korban juga telah dilarikan ke Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut,” beber Rita.
Sementara itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi bersama anaknya usai melakukan aksi tersebut. Pisau yang digunakan untuk melukai korban ditinggalkan di kamar losmen.
Tak lama setelah kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kretek. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan AF. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kretek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Usai diamankan, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke Polsek Kretek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Rita.
Hingga kini polisi masih mendalami motif di balik aksi nekat tersebut. Kasus itu ditangani sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Sampai saat ini, motif pelaku masih dilakukan pendalaman,” tutup Rita. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














