Site icon JOGLOSEMAR NEWS

JPPI Soal Korupsi MBG: Dari Sistemnya Saja Sudah Korup

Ketua Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Penetapan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan kritik keras terhadap tata kelola program unggulan pemerintah tersebut. Sejumlah pegiat antikorupsi dan pemerhati pendidikan menilai persoalan yang terjadi bukan sekadar ulah individu, melainkan mencerminkan lemahnya sistem yang dibangun sejak awal.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai pergantian pimpinan di tubuh BGN tidak akan otomatis menyelesaikan persoalan jika akar masalah dalam penyelenggaraan program tidak dibenahi.

Menurutnya, kasus yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam desain dan tata kelola program MBG.

“Karena itu mau diganti Bu Nanik (sebagai Kepala BGN), atau diganti siapapun, ini yang bermasalah tidak hanya soal personelnya.”

“Tapi kalau saya simpulkan, sistemnya yang korup. Karena sistem yang korup, ya sudah pasti melahirkan koruptor,” ujarnya dalam program Bola Liar di YouTube Kompas TV, Sabtu (6/6/2026).

Ubaid mengaku pandangan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menyinggung pengalaman JPPI saat menggelar seminar mengenai kasus keracunan yang sempat terjadi dalam pelaksanaan MBG. Dalam forum itu, hadir seorang pejabat BGN yang mendapat pertanyaan dari peserta mengenai dugaan afiliasi sejumlah pimpinan lembaga dengan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Jawaban yang muncul justru membuatnya terkejut.

“Datang orang dari BGN di seminar kami, kemudian ada penanya yang bertanya ‘kenapa banyak SPPG-SPPG yang berafiliasi dengan pimpinan BGN?’ Dan dengan jelas BGN mengatakan dengan jelas ‘emangnya salahnya apa? Saya juga punya dapur’. Itu dikatakan di depan publik, di depan wartawan,” katanya.

Pernyataan tersebut, menurut Ubaid, menunjukkan bahwa praktik konflik kepentingan seolah dianggap sebagai hal yang wajar dalam penyelenggaraan program negara. Padahal, kondisi semacam itu berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Ia menilai praktik semacam itu mengingatkan pada pola lama yang identik dengan kolusi dan nepotisme.

“Korupsi, kolusi, nepotisme, itu kan Orde Baru dan sekarang hadirnya Reformasi, kan harusnya ada pelarangan itu. Jadi menurut saya konflik kepentingan itu akar dari korupsi,” tegasnya.

Kritik serupa juga disampaikan peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono. Ia mengungkap sedikitnya tiga persoalan mendasar dalam tata kelola MBG yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah.

Temuan pertama berkaitan dengan aspek regulasi. Agus menyoroti fakta bahwa program MBG sudah berjalan selama berbulan-bulan sebelum payung hukum utamanya diterbitkan pemerintah.

Menurut dia, MBG mulai diluncurkan pada 6 Januari 2025, sementara Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum baru diterbitkan pada 31 Oktober 2025.

“Perpresnya itu baru keluar tanggal 31 Oktober 2025. Artinya, BGN bekerja 10 bulan tanpa regulasi yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, Agus mempertanyakan penerbitan petunjuk teknis (juknis) oleh salah satu deputi BGN sebelum Perpres diterbitkan. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dasar kebijakan yang dijalankan.

“Baru ada petunjuk teknis yang dikeluarkan deputi. Pertanyaan utamanya adalah, apakah deputi boleh mengeluarkan petunjuk teknis tanpa adanya payung hukum programnya itu sendiri,” katanya.

Sorotan berikutnya menyangkut berbagai pengadaan barang yang dilakukan BGN. Agus menilai sejumlah pengadaan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan utama program MBG sehingga perlu dievaluasi secara serius.

Ia juga mengkritisi pola distribusi bantuan yang seluruhnya dikendalikan dari pusat. Menurutnya, jika tujuan MBG adalah menggerakkan ekonomi daerah dan memberdayakan UMKM lokal, pemerintah seharusnya memanfaatkan mekanisme pengadaan yang lebih terbuka dan dekat dengan pelaku usaha di daerah.

“Mengapa mekanisme dengan bantuan pemerintah? Mengapa tidak memakai e-katalog kalau misalnya mau menghidupkan UMKM lokal?” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola MBG. Penyidik telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan, mulai dari pengaturan mitra SPPG, dugaan jual beli titik dapur MBG, hingga penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang dibiayai anggaran negara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version