Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Klaim Bakal Bongkar 26 Nama, Usulan Justice Collaborator Sony Tetap Ditolak Kejagung, Ini Alasannya

Ilustrasi mobil MBG | kreasi AI

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya Sony Sonjaya untuk memperoleh status justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kandas di tangan penyidik Kejaksaan Agung. Alih-alih dianggap sebagai pihak yang membantu membongkar kejahatan, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu justru dinilai sebagai salah satu aktor utama dalam perkara yang sedang diusut.
Penilaian tersebut menjadi alasan utama penyidik menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony. Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum menunjukkan sikap mengakui perbuatannya sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan terdapat dua syarat pokok bagi seseorang untuk mendapatkan status justice collaborator, yakni bukan pelaku utama dan bersedia mengakui tindak pidana yang dilakukannya.
“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi atau menolak permohonan justice collaborator atas nama Sony Sonjaya,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Selasa (23/6/2026).
Menurut Syarief, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Dari hasil penyidikan sementara, Sony dinilai memiliki peran sentral dalam dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program MBG. Peran itu terkait proses penentuan maupun verifikasi lokasi SPPG.
“Karena dalam hal ini, tersangka SS memohon justice collaborator atas sangkaan jual-beli titik, sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” ujar Syarief.
Penyidik juga menyoroti sikap Sony selama pemeriksaan. Menurut Syarief, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya pengakuan dari Sony terkait perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan tetap menindaklanjuti berbagai informasi yang telah diberikan Sony selama proses penyidikan. Termasuk daftar nama yang sebelumnya disebut-sebut terkait perkara tersebut.
“Kami sangat menghargai semua informasi yang diberikan tersangka kepada penyidik, karena itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini,” tutur Syarief.
Sebelumnya, Sony sempat menjalani pemeriksaan khusus terkait pengajuan dirinya sebagai justice collaborator pada 18 Juni 2026. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengklaim telah menyerahkan informasi mengenai 26 pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi tata kelola program MBG.
Krisna menyebut langkah itu dilakukan kliennya untuk membuka dugaan penyimpangan yang lebih luas sekaligus membantah tudingan bahwa Sony merupakan otak di balik praktik jual-beli titik SPPG.
“Langkah ini sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG,” ujar Krisna.
Ia juga mengungkapkan bahwa permohonan justice collaborator telah disampaikan Sony dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari klien, kasus tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak dari kalangan eksekutif maupun legislatif.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka. Selain Sony Sonjaya, terdapat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut memiliki kedekatan dengan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. [*]Disarikan dari sumber berita media daring

Exit mobile version