Beranda Umum Nasional Garda Prabowo Adukan Tiyo Ardianto atas Dugaan Hina Presiden

Garda Prabowo Adukan Tiyo Ardianto atas Dugaan Hina Presiden

ilustrasi
ilustrasi palu hakim

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ruang kritik terhadap pemerintah kembali menjadi sorotan setelah sebuah pernyataan bernuansa satire yang diunggah di media sosial berujung laporan ke kepolisian. Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, kini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Laporan tersebut diajukan oleh Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) pada Kamis (18/6/2026). Organisasi itu menilai pernyataan Tiyo telah melampaui batas kritik dan masuk ke ranah penghinaan terhadap kepala negara.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengatakan pihaknya datang ke Bareskrim untuk mengadukan pernyataan yang dinilai merendahkan martabat Presiden Prabowo.
“Kami datang ke Bareskrim untuk melakukan aduan masyarakat terkait pernyataan Tiyo Ardianto yang menghina martabat Presiden Prabowo,” kata Daeng di Gedung Bareskrim Polri.
Menurut Daeng, apa yang disampaikan Tiyo tidak dapat dikategorikan sebagai kritik yang bertujuan memberikan masukan kepada pemerintah.
“Pernyataan Tiyo bukanlah sebuah kritik yang membangun melainkan cacian, makian, dan penghinaan terhadap martabat Presiden Prabowo. Penghinaan personal terhadap martabat presiden tidak dapat dibenarkan, itu disampaikan oleh Tiyo Ardianto eks BEM UGM,” ujarnya.
Laporan tersebut berangkat dari sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Tiyo menceritakan pengalamannya menemukan dan merawat seekor kucing yang menderita penyakit kulit.
Saat bercerita, ia menyebut telah memberi nama kucing tersebut dengan nama yang menyerupai Presiden Prabowo namun disertai kata-kata bernada ejekan.
“Saya lihat ada kucing yang scabies, gemuk sekali badannya, tapi kepalanya itu dihinggapi jamur scabies yang membuat dia jadi enggak bisa melihat. Saya kasih nama kucing itu Prabodoh Subiantolol,” ujar Tiyo dalam video yang dipersoalkan tersebut.
Atas pernyataan itu, Garda Prabowo menilai terdapat unsur penghinaan terhadap kehormatan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bareskrim Polri telah menerima aduan tersebut. Laporan tercatat dengan nomor surat tanda terima 99/DUMAS.GP/VI/2026 Bareskrim.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Tiyo Ardianto terkait laporan yang dilayangkan terhadap dirinya. Kasus tersebut kini menambah daftar polemik yang mempertemukan batas antara kritik politik, satire, dan ketentuan hukum terkait penghinaan terhadap presiden di Indonesia. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.