Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Minyakita Tak Bakal Semurah Dulu, Pemerintah Segera Naikkan Harga Eceran

Ilustrasi minyak goreng | freepik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sudah lama menjadi “pelarian” masyarakat saat harga minyak goreng melambung, Minyakita kini bersiap meninggalkan predikat sebagai minyak goreng murah. Pemerintah memastikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita akan segera dinaikkan menyusul lonjakan biaya produksi yang dipicu kenaikan harga bahan baku minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso. Menurutnya, pemerintah bersama para pemangku kepentingan telah menyepakati perlunya penyesuaian harga Minyakita agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Kami menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi untuk Minyakita,” ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/6/2026).

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan yang akan diberlakukan. Budi mengatakan keputusan final masih menunggu kondisi harga CPO yang dinilai belum stabil.

Ia menjelaskan, harga CPO dalam beberapa waktu terakhir mengalami fluktuasi cukup tajam. Sempat menyentuh level Rp 15.445 per kilogram, harga komoditas tersebut kemudian turun ke kisaran Rp 14.000 per kilogram.

Menurut Budi, kondisi itu membuat perhitungan biaya produksi minyak goreng tidak lagi sejalan dengan harga jual yang berlaku saat ini. Saat HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter pada tahun 2024, harga CPO masih berada di kisaran Rp 12.400 per kilogram.

Kini, selisih antara harga bahan baku dan harga jual semakin menipis sehingga produsen dinilai menanggung beban biaya yang cukup besar.

“Artinya (sekarang) nombok kan. Jadi ya kami hitung harga ekonomi,” katanya.

Budi memperkirakan pengumuman resmi mengenai kenaikan HET Minyakita dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan apabila pergerakan harga CPO mulai menunjukkan kestabilan.

Minyakita sendiri merupakan program minyak goreng rakyat yang diluncurkan Kementerian Perdagangan pada paruh kedua tahun 2022. Program tersebut hadir sebagai respons pemerintah terhadap krisis minyak goreng yang sempat memicu lonjakan harga dan kelangkaan di berbagai daerah.

Saat pertama kali diperkenalkan, pemerintah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp 14.000 per liter. Produk ini kemudian menjadi pilihan utama masyarakat karena harganya relatif lebih terjangkau dibandingkan minyak goreng kemasan komersial lainnya.

Program Minyakita berjalan melalui skema domestic market obligation (DMO), yakni kewajiban bagi produsen dan eksportir CPO untuk memasok sebagian kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Sejak pertama kali diterapkan, kebijakan tata niaga Minyakita dan mekanisme DMO telah mengalami beberapa kali penyesuaian, baik pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo maupun Presiden Prabowo Subianto.

Rencana kenaikan harga ini pun berpotensi menjadi perhatian publik. Pasalnya, bagi banyak keluarga Indonesia, Minyakita bukan sekadar merek minyak goreng, melainkan salah satu pilihan utama untuk menjaga pengeluaran dapur tetap terkendali di tengah naik-turunnya harga kebutuhan pokok.  [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version