JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan ribu sepeda motor listrik yang semestinya mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga kini masih terparkir di gudang. Di tengah kebutuhan distribusi layanan gizi yang terus berjalan, nasib kendaraan senilai lebih dari Rp 1 triliun itu masih menggantung akibat terseret kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengaku belum bisa mengambil keputusan terkait kelanjutan distribusi kendaraan tersebut. Alasannya, pengadaan motor listrik itu masih menjadi bagian dari perkara hukum yang saat ini sedang diproses aparat penegak hukum.
Tenaga Ahli Utama Bidang Media BGN, Hanibal Wijayanta, mengatakan pihaknya memilih menunggu hingga proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Maka, langkah selanjutnya kami menunggu sampai kasus ini memiliki keputusan hukum tetap,” ujar Hanibal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/6/2026).
Sikap BGN tersebut muncul sehari setelah Kejaksaan Agung meminta agar distribusi kendaraan roda dua tersebut segera dituntaskan. Kejaksaan menilai sebagian besar motor listrik yang telah dibeli untuk menunjang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih belum dimanfaatkan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ribuan unit motor listrik saat ini masih tersimpan di sejumlah gudang.
“Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” kata Syarief di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, sebagian besar kendaraan tersebut masih berada di kawasan pergudangan di Sentul, Kabupaten Bogor. Padahal pengadaan kendaraan itu telah dilakukan sejak akhir Maret 2026.
Kasus yang menyeret proyek pengadaan motor listrik ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi program MBG. Penyidik menduga terjadi praktik jual beli titik SPPG dalam pelaksanaan program sepanjang 2025 hingga 2026.
Pada awal Juni lalu, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP baru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka. Perusahaan tersebut diketahui menjadi penyedia motor listrik dalam proyek pengadaan BGN.
Penyidik menduga Andri berperan melakukan berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. Ia disebut aktif memburu proyek sebelum diumumkan secara resmi, melakukan penggelembungan nilai pengadaan, hingga menerima pembayaran penuh meski proses serah terima diduga dimanipulasi.
Data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP menunjukkan proyek pengadaan motor listrik untuk BGN memiliki pagu anggaran sekitar Rp 1,22 triliun pada tahun anggaran 2025. Kebutuhan yang direncanakan mencapai 24.400 unit kendaraan.
Namun hingga akhir Maret 2026, PT YAT tercatat baru mampu menyediakan 21.801 unit motor listrik. Kini, sebagian besar kendaraan tersebut masih belum tersalurkan dan menunggu kejelasan nasibnya di tengah pusaran kasus korupsi yang sedang bergulir. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
