SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gara gara tidak mematuhi aturan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen menindak tegas ratusan pengendara sepeda motor yang nekat menggunakan knalpot brong saat kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) saat satu suro.
Bahkan dalam penindakan tegas kali ini juga mendapat dukungan penuh dari pihak internal organisasi perguruan silat tersebut. Ditemui JOGLOSOMARNEWS.COM Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menggatakan penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat serta mengantisipasi gangguan kamtibmas selama kegiatan budaya tersebut berlangsung. Pengamanan difokuskan pada para pengombyong atau pengiring konvoi dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dari Cabang Sragen Pusat Madiun.
“Iya dalam rangka 1 Suro, 1 Muharram, seperti biasa ini adalah kegiatan budaya di wilayah Kabupaten Sragen. Yang mana saudara-saudara kita dari perguruan silat, melaksanakan kegiatan pengesahan,” kata AKP Kukuh pada Senin (22/6/2026).
Selama tiga hari operasi pengamanan, polisi berhasil menjaring ratusan kendaraan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas. Rincian hasil penindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Sragen pada Jumat (19/6/2026) 27 unit sepeda motor berknalpot brong diamankan. Kemudian Sabtu, (20/6/2026) terdapat 115 unit sepeda motor. Terakhir Minggu, (21/6/2026) dan Senin (22/6/2026) Dini Hari sejumlah 62 unit sepeda motor.
Secara keseluruhan, total ada 204 unit sepeda motor berknalpot tidak standar yang terpaksa diangkut ke Mapolres Sragen. AKP Kukuh menegaskan bahwa seluruh pelanggar yang terjaring konvoi ini langsung dijatuhi sanksi berupa tilang manual dan wajib mengikuti prosedur hukum di pengadilan. Selain harus membawa surat rekomendasi dari Ketua Cabang PSHT, pihak kepolisian menerapkan syarat mutlak fisik kendaraan saat proses pengambilan di Mapolres.
Pemilik kendaraan wajib membawa knalpot standar pabrikan untuk langsung diganti di tempat. “Kami syaratkan pada saat pengambilan, agar mereka bisa pulang dengan tertib, maka kemudian harus mengganti dengan knalpot standar. Karena kalau tidak diganti, ya nanti keluar nanti ditilang lagi. Maksudnya ketika keluar dikendarai, ya tidak ada pelanggaran,” tegas Kasat Lantas.
Penindakan ini rupanya selaras dengan komitmen organisasi. Ketua PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Sunanto. Dia menyatakan bahwa pihaknya jauh-jauh hari sudah mengeluarkan imbauan resmi agar para anggota tidak melanggar aturan lalu lintas, termasuk larangan menggunakan knalpot brong saat menghadiri acara pengesahan.
Oleh karena itu, Sunanto menegaskan mendukung penuh langkah kepolisian untuk melakukan penilangan bagi oknum anggota yang membandel. Tidak sampai di situ, organisasi juga menerapkan sanksi internal yang ketat bagi pelanggar.
Bagi anggota yang motornya disita, setelah menyelesaikan proses persidangan, mereka diwajibkan meminta surat rekomendasi dari Ketua Cabang terlebih dahulu sebelum bisa mengambil kendaraannya di kantor polisi. Huri Yanto
