Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ngaku Habib dan Berdalih untuk Ritual Penghapusan Dosa, Pria di Semarang Diduga Cabuli 8 Santriwati

korban oknum guru ngaji

ilustrasi

UNGARAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepercayaan yang seharusnya menjadi fondasi pendidikan di lingkungan pesantren justru diduga dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan seksual.

Seorang pria berinisial AJS (56) kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap delapan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Penyidik Polres Semarang mengungkap, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan simbol dan narasi keagamaan untuk memengaruhi para korban yang masih berusia di bawah umur. Perbuatan itu berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak Juni 2023 hingga November 2024.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan bahwa AJS sebenarnya bukan bagian dari tenaga pendidik resmi di pondok pesantren tersebut. Awalnya, ia hanya membantu pekerjaan operasional di lingkungan pesantren setelah dibawa oleh salah satu pengurus lama.

Namun seiring waktu, tersangka mulai membangun citra seolah-olah dirinya merupakan tokoh agama yang memiliki kedudukan khusus. Kepada para santri, ia mengaku sebagai habib sekaligus pengajar agama.

“Modus dari tersangka yaitu penyalahgunaan dengan membawa-bawa unsur-unsur keagamaan. Pertama, dia memasukkan identitasnya, mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar. Padahal, bukan bagian pengajar terstruktur yang secara resmi berada di pesantren tersebut,” jelas Bodia saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026).

Menurut penyidik, identitas palsu tersebut kemudian digunakan untuk menanamkan pengaruh kepada para korban. Tersangka disebut menyampaikan doktrin yang menyesatkan dengan mengaitkan hubungan seksual sebagai sarana penghapusan dosa.

“Jadi memanfaatkan kepercayaan keagamaan anak-anak tersebut yang sedang belajar di lingkungan pesantren. Apalagi, pesantren merupakan sekolah yang dengan keagamaan yang ketat,” tuturnya.

Tak hanya itu, AJS juga diduga menggunakan tekanan psikologis bernuansa agama untuk menakut-nakuti korban. Ancaman mengenai surga dan neraka disebut menjadi salah satu cara agar para korban menuruti keinginannya.

“Jadi, kalau misalkan mau masuk surga atau kalau tidak melakukan kamu masuk neraka, gitu,” urainya.

Polisi juga menemukan modus lain yang digunakan tersangka, yakni berpura-pura melakukan pengobatan terhadap korban. Dalam sejumlah kesempatan, para santriwati diajak keluar dari lingkungan pondok dengan alasan kegiatan keagamaan maupun perjalanan ziarah.

Namun dalam perjalanan tersebut, tersangka diduga membawa korban ke sejumlah lokasi, termasuk hotel di wilayah Kabupaten Semarang, untuk melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan.

“Jadi ada (yang dilakukan) di pesantren, ada (yang dilakukan) di hotel, masih di Kabupaten Semarang. Dibawa keluar berkunjung ke tempat-tempat, kaya ziarah,” terangnya.

Kecurigaan terhadap AJS sebenarnya telah muncul sejak lama. Pada Maret 2024, warga bersama pengurus pondok sempat mengeluarkannya dari lingkungan pesantren. Saat itu, masyarakat mulai meragukan pengakuannya sebagai habib karena perilakunya dinilai tidak sesuai dengan identitas yang diklaim.

“Pengusiran ini bukan berkaitan dengan perkara namun karen mengaku-aku habib,” katanya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban bersama keluarganya melapor kepada aparat penegak hukum pada 2025. Polres Semarang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AJS pada 2 Maret 2026 setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Saat kami melakukan undangan karifikasi yang bersangkutan (tersangka) itu tidak hadir. Tidak pernah hadir, 1, 2 dan seterusnya. Sampai akhirnya kami melakukan menerbitkan surat perintah membawa saksi,” ungkap Bodia.

Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, AJS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Upaya hukum melalui gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pada Mei 2026 juga berakhir gagal setelah seluruh permohonannya ditolak pengadilan.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan ketentuan dalam KUHP baru. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun, disertai kemungkinan pemberatan pidana serta denda hingga Rp 5 miliar. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version