JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang diduga dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Melalui rilis ke Joglosemarnews, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menjelaskan, dalam kasus tersebut, Satgas PASTI telah menangkap Nicholas Nyoto Prasetyo yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN.
Ia diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui berbagai produk simpanan dengan menawarkan imbal hasil tinggi, bahkan mencapai 4,17 persen per bulan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi panjang yang dilakukan Satgas PASTI bersama sejumlah instansi terkait. Pemeriksaan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan profiling terhadap para pelaku, mengukur potensi dampak yang ditimbulkan, serta menelusuri aliran penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi BLN.
Melalui koordinasi lintas lembaga tersebut, proses penanganan perkara akhirnya berlanjut hingga tahap penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Ketua Koperasi BLN.
Satgas PASTI menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara berbagai otoritas, kementerian, dan lembaga dalam menghadapi maraknya aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Seiring dengan pengungkapan kasus tersebut, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar atau di luar kewajaran.
Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan dapat melaporkannya melalui Sistem Informasi Pengawasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI) atau menghubungi Kontak OJK melalui layanan telepon 157 maupun WhatsApp di nomor 0811-5715-7157.
Sementara itu, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan transaksi keuangan, OJK juga menyediakan layanan pelaporan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dengan menyertakan dokumen dan bukti pendukung yang diperlukan. [*]
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















