JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keputusan menempatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan perhatian publik. Kejaksaan Agung menegaskan, langkah tersebut bukan tanpa pertimbangan, melainkan didasari alasan perlindungan terhadap yang bersangkutan.
Penjelasan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, yang memimpin tim penyidikan perkara Febrie bersama sembilan jaksa senior lainnya.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” kata Rudi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Menurut Rudi, keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK juga mempertimbangkan rekam jejak penanganan berbagai perkara besar yang pernah ditangani Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus.
Diketahui, Febrie menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak 2022 hingga 11 Juli 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, Febrie pada Jumat diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sebelumnya, Febrie juga sempat dipanggil penyidik pada 22 Juli 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang mengalami gangguan kesehatan.
Selain diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU, Febrie sebelumnya telah lebih dahulu berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri. Pemeriksaan terhadapnya dalam perkara itu dilakukan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penyidikan dari kepolisian.
Tak hanya perkara Asabri, nama Febrie juga tercatat pernah dikaitkan dengan dua perkara lain yang semula ditangani kepolisian, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang salah satu cucu usaha PT Krakatau Steel dan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Ketiga perkara tersebut kemudian dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung. Hingga kini, proses hukum terhadap Febrie masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
