JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terbitnya surat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memerintahkan penghentian pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat memunculkan anggapan bahwa seluruh penanganan persoalan MBG ikut dihentikan. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menegaskan hal itu tidak berlaku bagi laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan masyarakat.
Juru Bicara Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan, surat Kejagung Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 hanya menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan (Puldata-Pulbaket) yang selama ini dilakukan oleh bidang intelijen kejaksaan. Kegiatan tersebut mencakup berbagai persoalan pelaksanaan MBG, termasuk aspek teknis di lapangan.
Meski demikian, ia memastikan laporan masyarakat yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Laporan pengaduan masyarakat tentang MBG, tentu tidak akan dihentikan penyidik. Jadi masyarakat jangan salah memahami. Kejaksaan bukan menghentikan pengaduan masyarakat mengenai MBG yang telah diterima Kejati Sumut maupun pengaduan yang akan disampaikan masyarakat,” kata Rizaldi kepada Tempo, Jumat (17/7/2026).
Rizaldi menjelaskan, kegiatan pendataan terhadap pelaksanaan program MBG sebenarnya telah dilakukan sejak awal Juni 2026. Langkah itu merupakan tindak lanjut setelah Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG.
Menurut dia, hasil inventarisasi yang dilakukan Kejati Sumut telah disampaikan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Pendataan tersebut meliputi sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Asahan, hingga Simalungun.
Ia juga menepis anggapan bahwa penghentian kegiatan pendataan tersebut berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang kemudian berujung pada penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
“Perintah Kejaksaan Agung kepada kami untuk mendata dapur SPPG bermasalah sudah ada sejak awal Juni lalu, bukan baru dikeluarkan,” ujarnya.
Rizaldi menambahkan, sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG kini masih dipelajari oleh jajaran intelijen Kejati Sumut sebelum diteruskan kepada Kepala Kejati Sumut Muhibuddin untuk menentukan langkah berikutnya.
“Ada sejumlah laporan kepada kami,” katanya.
Sebelumnya, beredar surat Kejaksaan Agung Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Surat tersebut memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai berbagai permasalahan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Padahal, sebulan sebelumnya Kejaksaan Agung melalui surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 justru meminta seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia melakukan inventarisasi serta melaporkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional. Perbedaan dua kebijakan itu kemudian memunculkan beragam tafsir di publik, yang kini diluruskan Kejati Sumut dengan menegaskan bahwa penghentian pendataan tidak berarti penghentian penanganan dugaan tindak pidana korupsi. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














