JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, justru memunculkan polemik baru.
Bukan semata karena statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), melainkan lantaran ia tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa keluar dari Gedung Kejaksaan Agung. Perlakuan itu kemudian memantik pertanyaan mengenai kesetaraan penegakan hukum.
Febrie resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Saat keluar menuju kendaraan tahanan, mantan petinggi Korps Adhyaksa itu tampak mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan berwarna merah muda yang lazim dikenakan para tersangka. Kedua tangannya juga tidak diborgol.
Kepada wartawan, Febrie membenarkan dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak menerima tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya dikriminalisasi,” ucap Febrie.
Perbedaan perlakuan tersebut mendapat sorotan dari mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, La Ode Muhammad Syarif. Menurutnya, jika benar ada perlakuan khusus terhadap Febrie karena pernah menjabat Jampidsus, hal itu tidak sepatutnya terjadi.
“Ini salah satu contoh ketidaksamaan perlakuan, sampai bulan lalu beliau (Febrie) Jampidsus. Pasti beliau Jampidsus mungkin memiliki keistimewaan-keistimewaan tertentu. Tapi seharusnya ini tidak boleh dilakukan,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
La Ode menilai publik wajar mempertanyakan mengapa Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol, sementara tersangka lain dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung selama ini hampir selalu diperlakukan demikian.
“Kalau pejabat lain yang ditetapkan tersangka di Kejaksaan dipakaikan rompi dan diborgol, terus tiba-tiba Pak Febrie Adriansyah tak dilakukan, akan menimbulkan pertanyaan publik ‘Kok praktiknya berbeda?’. Ini juga menimbulkan kekhawatiran,” katanya.
Meski demikian, La Ode mengingatkan bahwa persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada kejelasan perkara yang disangkakan kepada Febrie.
“Tapi yang paling penting masih kurang jelas, Pak Febrie ditersangkakan dengan apa? memang disebut Tindak Pidana Pencucian Uang, tetapi predicate crime yang mana ini? apakah dia terima suap, apakah dia melakukan kekerasan, dan untuk kasus mana saja? itu harus dijelaskan, dibanding borgol dan rompi,” imbuhnya.
Kritik senada juga datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Menurutnya, selama ini para pejabat negara yang ditahan dalam perkara korupsi hampir selalu mengenakan rompi tahanan dan borgol, sehingga perlakuan berbeda terhadap Febrie berpotensi memunculkan kesan diskriminatif.
“Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi,” kata Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Mahfud menambahkan, meski tidak ada aturan yang secara tegas mewajibkan penggunaan rompi maupun borgol, praktik yang selama ini berjalan justru menunjukkan standar berbeda.
“Itu tidak baik, mungkin tidak salah karena ya aturannya itu kan tidak ada sanksi kalau tidak dipakai rompi. Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak. Itu, itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, melontarkan dugaan bahwa tidak dikenakannya rompi tahanan maupun borgol kepada Febrie berkaitan dengan relasi dekat antara mantan Jampidsus itu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sugeng bahkan menduga Febrie memiliki posisi tawar karena mengetahui berbagai informasi internal di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Jadi tidak dikenakannya Febrie baju rompi atau tidak diborgol, saya menduga Febrie pun mengancam ya, mengancam termasuk juga Jaksa Agung bahwa ia bisa membongkar apa yang ia ketahui praktek-praktek yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di Kejaksaan Agung,” ujar Sugeng.
Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan dugaan dari IPW dan belum mendapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Koalisi Sipil Bersatu menyambut penahanan Febrie sebagai langkah yang diharapkan dapat menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi.
“Kami berharap penegakkan hukum terhadap tersangka Febrie Adriansyah dapat berjalan dengan semestinya dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” kata Koordinator Lapangan Koalisi Sipil Bersatu, Amri L.
Febrie Adriansyah kini dititipkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan Febrie dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya diamankan penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
