
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan ternyata tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan saja, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum.
Pesan tersebut menjadi fokus kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang digelar Riset Grup (RG) Politik Kriminal Berbasis Teknologi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS), di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Kegiatan bertajuk “Penguatan Kesadaran Hukum terhadap Aspek Pidana Perda Pengelolaan Sampah Kota Surakarta di Wilayah Kelurahan Kadipiro” itu berlangsung di Kantor Kelurahan Kadipiro, Sabtu (18/7/2026), dan diikuti perwakilan RT serta RW se-Kelurahan Kadipiro.
Lurah Kadipiro, Wahyu Purwanto, SE, menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi mengenai pengelolaan sampah sangat relevan dengan kondisi masyarakat karena persoalan sampah masih menjadi tantangan sehari-hari.
“Semoga kegiatan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Ketua Riset Grup Politik Kriminal Berbasis Teknologi FH UNS, Prof. Dr. Hartiwiningsih, SH, M.Hum., mengatakan bahwa pengelolaan sampah yang baik bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi juga merupakan kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum.

“Kesadaran akan adanya ancaman pidana terhadap pengelolaan sampah yang tidak benar diharapkan dapat mendorong semangat masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Dalam sesi pemaparan materi, Dr. Anita Zulfiani, SH, M.Hum., menjelaskan berbagai ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia mengungkapkan, sejumlah kebiasaan yang kerap dianggap sepele, seperti membuang sampah sembarangan, membakar sampah di ruang terbuka, tidak menyediakan tempat sampah, membuang bangkai hewan di ruang publik, hingga mencampur sampah rumah tangga dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
“Kepatuhan terhadap aturan pengelolaan sampah akan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan indah. Bumi adalah rumah kita, sehingga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber lainnya, Rahadi Al Paluri, mengajak masyarakat menerapkan pengelolaan sampah sejak dari rumah melalui pemilahan sampah organik, anorganik, dan limbah B3. Ia juga mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) untuk mengurangi timbulan sampah.
“Kita harus kreatif dalam mengelola sampah karena di balik sampah sebenarnya ada potensi yang dapat mendatangkan manfaat,” katanya.

Menurut Rahadi, pengelolaan sampah tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata. Masyarakat juga memiliki peran penting, mulai dari memanfaatkan kembali barang bekas, mendukung keberadaan bank sampah, hingga aktif mengikuti kegiatan kerja bakti di lingkungan masing-masing.
Sebagai bagian dari kegiatan, peserta juga diminta mengisi kuesioner secara daring untuk memetakan kondisi pengelolaan sampah di wilayah Kadipiro sekaligus mengukur tingkat pemahaman masyarakat terhadap regulasi dan aspek pidana dalam pengelolaan sampah. Selain mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab, peserta juga memperoleh buku saku sebagai panduan memahami aturan pengelolaan sampah.
Melalui kegiatan tersebut, tim pengabdian FH UNS berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan sampah bukan hanya sebatas masalah kebersihan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum. Kesadaran tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya tertib mengelola sampah demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. [*]
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














