Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Hotman Paris Hanya Bertahan 6 Hari sebagai Kuasa Hukum Febrie. Ada Apa?

Hotman Paris Hutapea | Dok. Joglosemarnews.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penunjukan Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ternyata hanya berlangsung singkat. Baru enam hari setelah mengumumkan menerima kuasa, pengacara kondang itu memutuskan mengundurkan diri.

Keputusan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik mengingat pendampingan hukumnya berakhir dalam waktu yang sangat singkat. Namun Hotman menegaskan, pengunduran dirinya bukan dipicu persoalan hukum, melainkan kondisi kesehatannya yang belum pulih.

Ia mengaku harus kembali menjalani perawatan di Singapura akibat gangguan saraf kejepit di bagian pinggang yang menyebabkan rasa sakit menjalar hingga ke kaki. Menurutnya, kondisi itu sudah dialami sejak Mei lalu dan sempat membawanya menjalani operasi pada awal Juli.

“Saya sudah dua bulan merasakan sakit. Tanggal 9 Juli saya menjalani operasi di Singapura. Sekarang harus kembali ke sana untuk perawatan lanjutan karena kalau dipaksakan saya khawatir justru berisiko mengalami kelumpuhan,” ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Hotman menjelaskan, keputusan mundur itu sebenarnya telah disampaikan kepada Febrie sejak dua hari sebelumnya. Meski sempat diminta tetap mendampingi beberapa hari lagi, ia memilih fokus menjalani pengobatan agar proses pemulihannya berjalan maksimal.

Pengunduran diri Hotman terjadi menjelang agenda penting dalam proses hukum yang tengah dihadapi Febrie. Kejaksaan Agung dijadwalkan kembali memanggil Febrie sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026), setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehari sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie tidak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.

“Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan,” kata Anang.

Febrie dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, Kejaksaan Agung kini telah memiliki sedikitnya empat surat perintah penyidikan yang berkaitan dengan perkara yang sebelumnya dilimpahkan kepolisian.

Selain penyidikan TPPU terbaru, penyidik juga menangani dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian kewajiban PT Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam salah satu perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka, sebagaimana sebelumnya juga telah dilakukan oleh penyidik kepolisian. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Exit mobile version