
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Karaton Surakarta Hadiningrat memberikan penjelasan resmi terkait video adu mulut antara GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng dengan Ana Muji Rahayuning Tyas yang beredar luas di media sosial.
Pihak Karaton menilai video yang viral di media sosial tersebut hanya menampilkan sebagian kecil peristiwa sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Penjelasan itu disampaikan melalui Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, dalam siaran pers resmi yang diterima pada Selasa (7/7/2026).
Menurut Eddy, peristiwa yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) tidak bisa dilepaskan dari persoalan akses menuju Keputren dan Ndalem Ageng atau kamar pusaka yang hingga kini disebut belum dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan, saat itu Gusti Moeng mendatangi Ana Muji Rahayuning Tyas untuk kembali menyampaikan permintaan agar akses menuju Keputren dibuka. Ana disebut merupakan pembantu pribadi Mbak Asih, ibu dari Mustiko yang kini berganti nama menjadi Purboyo dan menggunakan identitas Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Menurut Karaton, persoalan tersebut berkaitan erat dengan program revitalisasi kawasan Karaton Surakarta Hadiningrat yang telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, KGPA Tedjowulan ditunjuk sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Eddy mengatakan, Keputren menjadi salah satu kawasan yang masuk dalam lingkup revitalisasi tersebut. Karena itu, Gusti Moeng telah beberapa kali meminta agar akses menuju Keputren dan Ndalem Ageng dibuka.
“Permintaan itu bukan untuk menguasai secara sepihak, tetapi agar pembukaan akses dilakukan bersama-sama. Bahkan yang diminta hanya satu kunci sehingga kamar pusaka dapat dibuka bersama-sama,” jelas Eddy.
Eddy menyebut, dua kali permintaan disampaikan kepada Ana Muji Rahayuning Tyas, sedangkan permintaan ketiga disampaikan langsung kepada Mbak Asih seusai prosesi Bedhaya Ketawang pada Juni 2026. Namun, menurut pihak Karaton, seluruh permintaan tersebut tidak memperoleh tanggapan.
Akibatnya, akses menuju Keputren melalui Pintu Gajah maupun Pintu Wiworo Kenyo disebut tidak dapat digunakan. Kondisi tersebut dinilai menghambat pelaksanaan kegiatan adat sekaligus proses revitalisasi yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan.
Karaton juga mengungkapkan bahwa pada 18 Juni 2026 tim revitalisasi dari Kementerian Kebudayaan sempat memasuki kawasan Keputren. Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihak Karaton, saat itu muncul keberatan dari pihak lain yang menyatakan akses ke area tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pihak Purboyo.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa sehari sebelum peristiwa tersebut, yakni Sabtu (4/7/2026), pihak Purboyo meminta kepada abdi dalem pejagen agar pintu tengah Kamandungan dibuka untuk pelaksanaan Labuhan di Parangkusumo pada keesokan harinya.
Menanggapi hal itu, Gusti Moeng pada prinsipnya menyampaikan bahwa apabila pintu Kamandungan dibuka untuk kepentingan kegiatan tersebut, maka akses menuju Keputren juga semestinya dibuka karena merupakan bagian dari Karaton Surakarta Hadiningrat dan berkaitan dengan kepentingan adat maupun revitalisasi.
Pada Minggu (5/7/2026), saat Ana Muji Rahayuning Tyas tengah mempersiapkan prosesi Labuhan Suro dengan menata meja sesaji di Bangsal Prasodyo, Gusti Moeng kembali mendatanginya untuk ketiga kalinya menyampaikan permintaan pembukaan akses menuju Keputren, termasuk pintu menuju kamar pusaka.
Karaton menegaskan, tujuan kedatangan Gusti Moeng saat itu bukan untuk mengganggu kegiatan pihak lain, melainkan menyampaikan persoalan akses terhadap kawasan Karaton yang dinilai berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas adat dan program revitalisasi.
Terkait penggeseran karpet yang turut menjadi sorotan dalam video viral tersebut, Karaton menyatakan tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya meluruskan tata adat Karaton Surakarta Hadiningrat.
Menurut Eddy, Bangsal Prasodyo secara adat tidak lazim digunakan untuk kegiatan seperti yang berlangsung saat itu. Selain itu, secara historis bangsal tersebut juga tidak menggunakan karpet, sehingga Gusti Moeng disebut bermaksud mengembalikan karpet ke tempat semula, bukan mengganggu jalannya kegiatan.
Karaton Surakarta Hadiningrat menyayangkan berkembangnya narasi di ruang publik yang menggambarkan Gusti Moeng sebagai pihak yang mengganggu acara tanpa memahami latar belakang persoalan yang telah berlangsung sebelumnya.
Melalui penjelasan tersebut, Karaton berharap masyarakat dapat melihat peristiwa secara lebih utuh, termasuk memahami persoalan akses Keputren dan Ndalem Ageng, dampaknya terhadap pelaksanaan adat dan budaya, serta kaitannya dengan program revitalisasi Karaton Surakarta Hadiningrat yang tengah dijalankan Kementerian Kebudayaan. [Ando]
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














