Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Diduga Korupsi Rp 10,2 Miliar di Kebun Binatang Surabaya, Eks Dirut Resmi Jadi Tersangka

ilustrasi borgol

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan penyelewengan dana di tubuh Kebun Binatang Surabaya bukan hanya disebut merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga diduga berdampak langsung terhadap kondisi satwa dan fasilitas di kawasan konservasi tersebut. Kasus itu kini menyeret mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024, Choirul Anwar, sebagai tersangka korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berdasarkan hasil penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya selama kurun waktu 2016 hingga 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I.G. Punia Atmaja, mengatakan status tersangka ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

“Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan,” kata Punia dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan Kejati Jawa Timur.

Dalam penyidikan, Choirul diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting & Finance berinisial STN mencairkan dana perusahaan dan menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif seolah-olah untuk kebutuhan operasional. Dugaan penyimpangan itu disebut berlanjut pada 2023–2024 setelah Direktur Keuangan berinisial MN turut memberikan persetujuan terhadap pengeluaran kas yang dinilai tidak sah.

Hasil penghitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menyebut dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.209.664.735,60.

Tak hanya merugikan secara finansial, Kejati Jatim juga menilai penyalahgunaan anggaran itu berdampak terhadap kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Sejumlah fasilitas dilaporkan mengalami kerusakan dan kurang terawat, sementara kondisi sebagian satwa disebut memprihatinkan karena kekurangan perawatan.

Punia menyebut beberapa satwa tampak kurus, tidak sehat, bahkan ada yang mati akibat tidak mendapatkan penanganan yang semestinya.

Untuk kepentingan penyidikan, Choirul Anwar langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Choirul disangka melanggar Pasal 603 sebagai dakwaan primair atau Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version