Beranda Umum Nasional Hotman: Febrie Kebanggaan Presiden Prabowo, Kok Dijadikan Tersangka Tanpa “Permisi”?

Hotman: Febrie Kebanggaan Presiden Prabowo, Kok Dijadikan Tersangka Tanpa “Permisi”?

Hotman Paris Hutapea | Dok. Joglosemarnews.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengacara Hotman Paris Hutapea melontarkan pernyataan yang menyita perhatian usai kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara PT Asabri.

Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang selama ini menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto, namun justru ditetapkan sebagai tersangka tanpa polisi lebih dulu “permisi” kepada kepala negara.

“Bayangin orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden,” kata Hotman, Jumat (18/7/2026).

Hotman meyakini penetapan tersangka terhadap Febrie tidak berdasar. Ia menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada mantan Jampidsus tersebut dan menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi.

Selain mempersoalkan substansi perkara, Hotman juga menilai prosedur hukum yang ditempuh penyidik tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka tanpa lebih dahulu dipanggil maupun diperiksa.

Baca Juga :  Sanur Bersiap Disulap Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan Bermotor Bakal Tak Lagi Sebebas Sekarang?

Dalam pembelaannya, Hotman mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Jampidsus sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie dinilai memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Ia mengklaim Satgas PKH yang dipimpin Febrie berhasil menyetorkan sekitar Rp300 triliun penerimaan negara dalam waktu satu tahun. Di luar itu, kata Hotman, terdapat pula pengembalian kerugian negara senilai Rp130 triliun.

“Sudah Rp 430 triliun kembali, dibanggakan oleh presiden,” ujarnya.

Jabatan Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH melekat pada posisinya sebagai Jampidsus sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi penanganan kasus PT Asabri, penyidik menjerat Febrie dengan sangkaan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.