WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Memasuki tahun ajaran 2026/2027, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan langkah baru dalam dunia pendidikan. Peserta didik mulai kelas IV Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang SMP dan SMA ditargetkan akan mendapatkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Materi tersebut tidak akan menjadi mata pelajaran baru, melainkan dimasukkan melalui mekanisme insersi atau penyisipan ke dalam kurikulum yang sudah berlaku di sekolah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang menempatkan persoalan tersebut sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, mengatakan pemerintah menargetkan materi tersebut sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran yang sedang berjalan.
“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Romo Muhammad Syafi’i baru baru ini.
Menurutnya, sasaran utama kebijakan ini adalah peserta didik sejak kelas IV SD hingga SMA. Tujuannya agar anak-anak memperoleh pemahaman sejak dini mengenai materi yang disiapkan pemerintah sehingga memiliki bekal dalam menyikapi berbagai informasi dan pengaruh yang mereka temui.
“Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA. Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” jelasnya.
Romo Muhammad Syafi’i menambahkan, materi yang disiapkan juga akan menjelaskan berbagai bentuk penyebaran yang menurut pemerintah terjadi di lingkungan masyarakat maupun pada tingkat internasional. Harapannya, peserta didik dapat memahami berbagai bentuk informasi yang mereka temui dan mampu menyikapinya secara tepat.
“Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” terang Romo.
Pelaksanaan kebijakan ini juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah ingin penerapannya berjalan selaras di berbagai satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan kementerian maupun lembaga negara.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
“Karena itu, kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan. Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan. Dengan demikian, kami akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan ini,” kata Pratikno.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap implementasi materi edukasi dapat berlangsung sesuai kebijakan yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai materi yang disusun dalam kurikulum pendidikan mulai tahun ajaran 2026/2027. Aris Arianto
