Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Baru Naik Lewat Perbup, Gaji Lurah dan Pamong di Kulonprogo Bakal Turun Lagi Gegara Undang-undang Desa  

Ilustrasi | freepik

 KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kenaikan penghasilan tetap yang sebelumnya telah diperjuangkan lurah dan pamong kalurahan di Kulon Progo kini justru dibayangi kemungkinan berbalik arah. Regulasi baru dari pemerintah pusat berpotensi membuat siltap, termasuk gaji para dukuh, mengalami penyesuaian ke bawah.

Pemicu perubahan tersebut adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo, Jazil Ambar Was’an, mengatakan salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi tersebut menyangkut penghasilan tetap aparatur pemerintahan desa atau kalurahan.

“Paling mencolok adalah berkaitan dengan penghasilan tetap (siltap) lurah hingga pamong,” kata Jazil pada Selasa (18/08/2026).

Menurut Jazil, aturan baru tersebut menggunakan acuan penghasilan Pegawai Negeri Sipil golongan II/a dengan masa kerja nol tahun. Konsekuensinya, nominal penghasilan tetap yang selama ini diterapkan di Kulon Progo berpotensi harus disesuaikan.

Salah satu yang terdampak adalah pamong hingga dukuh. Sebagai gambaran, penghasilan dukuh yang saat ini mencapai sekitar Rp2,4 juta per bulan berpotensi turun menjadi Rp2,1 juta apabila ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 diterapkan.

“Penyesuaian penurunan siltap akan berlaku dari lurah sampai dukuh,” ujarnya.

Situasi tersebut menjadi menarik karena Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebelumnya telah menetapkan kenaikan siltap melalui Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2023. Namun, dengan hadirnya regulasi baru yang kedudukannya lebih tinggi, aturan daerah tersebut harus menyesuaikan.

Jazil menjelaskan, penerapan ketentuan baru itu belum serta-merta dilakukan. Pemerintah daerah masih menunggu berbagai regulasi turunan, baik dari pemerintah pusat maupun aturan yang nantinya harus disiapkan di tingkat daerah.

Selain itu, pemerintah kalurahan juga diberikan masa penyesuaian selama dua tahun sejak PP Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan. Pelaksanaannya akan mempertimbangkan kesiapan masing-masing wilayah.

“Pemkab Kulon Progo juga harus menyesuaikan Perbup agar regulasinya bisa mengatur penyaluran siltap sesuai aturan di atasnya,” jelas Jazil.

Saat ini, siltap lurah di Kulon Progo mencapai sekitar Rp3,4 juta per bulan. Carik memperoleh sekitar Rp2,9 juta, sedangkan pamong, termasuk dukuh, menerima penghasilan tetap antara Rp2,1 juta hingga Rp2,5 juta.

Jika ketentuan baru tersebut diberlakukan sesuai acuan yang disebutkan, penghasilan tetap lurah berpotensi menjadi sekitar Rp2,5 juta. Siltap carik tetap berada di kisaran Rp2,9 juta, sementara pamong akan berada pada angka sekitar Rp2,1 juta.

Potensi penurunan tersebut juga mulai menjadi perhatian kalangan lurah. Lurah Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Suhardi, mengatakan sebelumnya para lurah yang tergabung dalam Paguyuban Lurah Brodonoyo telah mengusulkan kenaikan siltap kepada Pemkab Kulon Progo.

Usulan tersebut bahkan telah diakomodasi melalui Peraturan Bupati. Namun, informasi mengenai kemungkinan penurunan penghasilan akibat regulasi baru kini memunculkan tanda tanya baru.

“Tapi informasi yang kami terima, siltap malah mau turun, seperti untuk dukuh dari rencana Rp 2,4 juta jadi Rp 2,1 juta,” ungkapnya.

Meski demikian, Suhardi mengaku belum mendapatkan informasi yang benar-benar pasti mengenai dampak PP Nomor 16 Tahun 2026 terhadap penghasilan tetap lurah dan pamong di Kulon Progo.

Pihaknya pun berencana segera berkoordinasi dengan Pemkab Kulon Progo untuk memperoleh kejelasan. Sebab, di tengah proses penyesuaian aturan, kepastian mengenai nasib penghasilan lurah hingga pamong masih harus menunggu regulasi turunan dan langkah yang akan diambil pemerintah daerah. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version