Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Keluarga Penerima Bansos Terendus Transaksi Judol Rp 2,68 Miliar, Kemensos Telusuri Pemilik Rekening

Ilustrasi judi online

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Program bantuan sosial yang sejatinya ditujukan untuk menopang kebutuhan masyarakat rentan justru terseret dalam temuan mengejutkan terkait praktik judi online. Kementerian Sosial menemukan satu rekening yang terhubung dengan keluarga penerima manfaat bansos dan tercatat melakukan transaksi judi online hingga mencapai Rp 2,68 miliar sepanjang 2025.

Temuan tersebut muncul setelah Kemensos melakukan pencocokan data penerima bantuan sosial beserta anggota keluarganya dengan data transaksi yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos Joko Widiarto mengatakan nilai Rp 2,68 miliar itu tercatat berasal dari aktivitas dalam satu rekening selama satu tahun. Namun, pemerintah masih mendalami siapa sebenarnya pemilik rekening tersebut dan bagaimana posisinya dalam keluarga penerima bantuan sosial.

“Ini dari satu rekening, jadi Rp 2,68 miliar. Satu tahun ini, 2025,” kata Joko saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.

Joko menjelaskan, uang miliaran rupiah itu bukan berasal dari bantuan sosial yang diterima keluarga tersebut. Nilai transaksi tersebut merupakan setoran yang digunakan untuk aktivitas judi online dan baru terdeteksi setelah Kemensos memperluas pencocokan data hingga ke anggota keluarga yang berada dalam satu kartu keluarga.

Namun, hingga kini Kemensos belum memastikan apakah pemilik rekening tersebut merupakan penerima bansos secara langsung atau anggota keluarganya.

“Ini belum kita lihat nanti datanya,” ujar Joko.

Ia menegaskan nilai transaksi sebesar Rp 2,68 miliar jelas tidak mungkin berasal dari dana bantuan sosial. Menurutnya, temuan itu berkaitan dengan aktivitas keuangan seseorang yang tercatat dalam keluarga penerima manfaat.

“Kalau Rp 2,6 miliar jelas bukan bansos. Bansosnya tidak sebesar itu,” kata dia.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap rekening atas nama penerima bantuan. Kemensos juga menelusuri aktivitas anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga karena data penerima bansos terhubung melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga.

“Jadi kita minta cek dalam satu keluarga ini, KK ini, ada tidak yang main judi online. Jadi ketahuanlah ada anaknya, ternyata ada suaminya,” ujar Joko.

Dari hasil penelusuran sementara, rekening yang dipakai untuk transaksi judi online tersebut umumnya bukan rekening yang digunakan untuk menerima penyaluran bansos. Joko menyebut transaksi judi online banyak dilakukan melalui layanan dompet digital DANA.

“Rekening bansos itu biasanya cuma untuk transfer kemudian diambil. Tapi sedang kami selidiki apakah memang menggunakan rekening atau tidak,” kata Joko.

Secara keseluruhan, pencocokan data antara Kemensos dan PPATK mengungkap jumlah yang jauh lebih besar. Sebanyak 1.494.652 keluarga penerima manfaat tercatat memiliki anggota keluarga yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

Nilai transaksinya pun beragam. Sepanjang 2025, rata-rata transaksi tercatat sekitar Rp1,9 juta per orang, dengan nominal paling kecil mencapai Rp5.000.

Sementara itu, transaksi Rp2,68 miliar menjadi salah satu temuan dengan nilai terbesar yang kini masih dalam proses penelusuran. Kemensos akan memverifikasi identitas, lokasi, hingga status pemilik rekening tersebut dalam keluarga penerima manfaat sebelum membuka informasi lebih lanjut.

Kemensos juga membuka ruang klarifikasi bagi keluarga penerima bansos yang terdeteksi dalam pencocokan data tersebut. Mereka dapat menyampaikan sanggahan apabila merasa tidak pernah terlibat judi online atau menghentikan aktivitas tersebut, termasuk dengan menutup rekening yang digunakan.

Dari total 1.494.652 keluarga yang terdeteksi, sekitar 44.000 di antaranya telah mengajukan klarifikasi kepada Kemensos.

Pemerintah pun menyiapkan pengawasan lanjutan bagi penerima yang mengaku telah berhenti. Jika dalam pemeriksaan berikutnya masih ditemukan aktivitas judi online, bantuan sosial yang diterima keluarga tersebut terancam dihentikan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bansos tidak boleh berjalan beriringan dengan kebiasaan berjudi.

“Kita akan memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan lagi, kita nonaktifkan itu kalau memang betul-betul kelihatan benar-benar dibuat main judol,” kata Gus Ipul.

Temuan ini sekaligus membuka pertanyaan lebih besar tentang efektivitas pengawasan penerima bantuan sosial. Ketika jutaan keluarga penerima manfaat terseret dalam indikasi transaksi judi online, persoalannya bukan hanya soal kemungkinan penyalahgunaan bantuan, tetapi juga bagaimana negara memastikan bantuan bagi masyarakat miskin benar-benar digunakan untuk kebutuhan hidup, bukan terseret ke dalam lingkaran perjudian digital. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

 

 

Exit mobile version