JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) yang selama ini masih berstatus bandara khusus mulai diarahkan untuk memiliki fungsi yang jauh lebih luas. Otorita IKN bahkan memproyeksikan bandara tersebut menjadi salah satu pintu keberangkatan jemaah umrah dan haji.
Rencana itu muncul seiring dengan dorongan untuk mengubah status Bandara IKN dari bandara khusus menjadi bandara komersial. Perubahan status tersebut menjadi syarat penting agar bandara dapat melayani penerbangan masyarakat secara lebih luas, termasuk penerbangan jemaah haji dan umrah.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, komunikasi mengenai rencana menjadikan Bandara IKN sebagai embarkasi haji telah dilakukan dengan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.
Basuki menilai secara teknis bandara tersebut memiliki kapasitas yang memadai untuk melayani pesawat berbadan lebar. Landasan pacunya memiliki panjang sekitar 3 kilometer dengan lebar 85 meter.
“Tinggal nanti menunggu Peraturan Presiden untuk mengubah bandara khusus menjadi bandara komersial,” kata Basuki di Kantor Otorita IKN, Jumat (14/8/2026).
Jika perubahan status itu terealisasi, Bandara IKN tidak hanya akan menjadi fasilitas pendukung aktivitas pemerintahan di kawasan ibu kota baru. Bandara tersebut juga berpotensi menjadi titik keberangkatan jemaah haji dari sejumlah wilayah di Indonesia.
Basuki menyebut cakupan pelayanan dapat mencakup jemaah dari Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan. Bahkan, jemaah dari Sulawesi juga berpeluang menggunakan bandara tersebut.
“Yang dekat-dekat sini,” ucapnya.
Rencana tersebut sekaligus menambah daftar fungsi yang diproyeksikan untuk Bandara IKN. Sebab, sejak awal keberadaannya, bandara tersebut memang tidak dirancang sebagai bandara komersial umum.
Pembangunannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023. Bandara yang sebelumnya dikenal sebagai Bandara VVIP IKN itu mulai resmi beroperasi pada 12 Juni 2025 setelah memperoleh Sertifikat Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan.
Dengan status sebagai bandara khusus, penggunaannya selama ini terbatas. Bandara tersebut melayani pesawat kenegaraan, pesawat milik instansi pemerintah, serta penerbangan charter dan private flight.
Karena itu, rencana menjadikannya embarkasi haji tidak cukup hanya dengan kesiapan landasan pacu dan fasilitas penerbangan. Perubahan status menjadi bandara komersial harus lebih dulu dituntaskan melalui regulasi.
Persoalan perubahan status tersebut sebenarnya bukan gagasan baru. Pemerintah sudah membicarakannya sejak tahun lalu, ketika Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan Bandara IKN dapat beralih status sebelum 2026.
Target itu berkaitan erat dengan rencana pemerintah menjadikan IKN sebagai ibu kota politik. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menargetkan perpindahan fungsi tersebut mulai berlangsung pada 2028.
“Kalau memang pindah di 2028, maka diharapkan itu sudah selesai sebelum 2028,” kata Dudy dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, 1 Maret 2025.
Kini, Bandara IKN kembali mendapat proyeksi fungsi baru sebagai calon embarkasi haji dan umrah. Namun, sebelum rencana tersebut benar-benar bisa diwujudkan, pemerintah masih harus menyelesaikan satu pekerjaan mendasar: mengubah status bandara dari fasilitas khusus menjadi bandara komersial. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














