Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ngaku Bisa Urus Izin Lewat 3 Kementerian, Pria Wonosobo Tipu Warga Gunungkidul

ilustrasi borgol

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mengaku memiliki koneksi di tiga kementerian, seorang pria asal Wonosobo, SNS (31), diduga memanfaatkan kepercayaan seorang warga Paliyan, Gunungkidul, untuk menjalankan aksi penipuan berkedok pengurusan izin usaha.

Kedok SNS akhirnya terbongkar setelah korban dan istrinya merasa janji yang disampaikan tersangka tak kunjung menjadi kenyataan. Polisi kemudian menangkap SNS di rumah kontrakannya di wilayah Wonosari, Gunungkidul.

Kasus tersebut semakin menarik perhatian setelah polisi menemukan sejumlah atribut yang menyerupai perlengkapan militer di tempat tinggal tersangka. Barang yang diamankan antara lain seragam dinas TNI lengkap, baret merah, rompi antipeluru, satu air gun pistol, senjata laras panjang menyerupai AK-47, serta kartu identitas yang diduga palsu.

Namun, hasil koordinasi polisi dengan Kodim 0730/Gunungkidul memastikan SNS bukan anggota TNI.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengatakan tersangka diamankan tanpa perlawanan ketika berada di kamar kontrakannya.

“Pelaku diamankan di rumah kontrakan di Wonosari,” kata Tri kepada wartawan di Wonosari, Jumat (14/8/2026).

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap surat tugas yang berkaitan dengan aktivitas tersangka untuk memastikan keasliannya.

Dari hasil penyelidikan sementara, SNS diduga menggunakan klaim memiliki jaringan di sejumlah kementerian untuk membuat korban percaya bahwa dirinya mampu membantu mengurus perizinan sebuah usaha.

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial K (47) berkenalan dengan tersangka pada awal 2026. Hubungan keduanya bermula dari rencana transaksi jual beli tanah.

Namun, perkenalan itu kemudian berkembang ke pembicaraan mengenai peluang usaha pengolahan sampah. Tersangka menawarkan kerja sama bisnis tersebut kepada korban.

Dalam menjalankan modusnya, SNS menyampaikan bahwa usaha pengolahan sampah yang ditawarkan membutuhkan berbagai perizinan hingga tingkat kementerian.

Klaim tersebut kemudian digunakan untuk meyakinkan korban bahwa tersangka memiliki akses dan koneksi yang dapat membantu proses pengurusan izin.

“Pelaku mengaku memiliki jaringan di tiga kementerian, dan dijanjikan perizinan,” kata Tri kepada wartawan di Wonosari, Jumat (14/8/2026).

Tak berhenti pada sebatas klaim, tersangka bahkan mengajak korban ke Jakarta. Perjalanan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meyakinkan korban mengenai jaringan yang dimilikinya.

Seluruh kebutuhan perjalanan ke Jakarta ditanggung oleh korban. Setelah itu, tersangka kembali meminta sejumlah uang kepada istri korban.

Permintaan tersebut justru memunculkan kecurigaan. Istri korban kemudian meminta suaminya bersama SNS kembali ke Wonosari.

Setelah keduanya tiba di Wonosari, pihak keluarga korban memilih melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.

Tim URC Polres Gunungkidul kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan tersangka di rumah kontrakannya beberapa hari lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang yang kini diamankan sebagai barang bukti, termasuk atribut TNI, senjata, dan kartu identitas yang diduga palsu.

Tri menegaskan bahwa tersangka bukan merupakan anggota TNI. Kepastian tersebut diperoleh setelah polisi berkoordinasi dengan Kodim 0730/Gunungkidul.

Selain kasus yang kini ditangani Polres Gunungkidul, polisi juga menemukan fakta bahwa SNS pernah berurusan dengan hukum dalam perkara serupa.

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus di wilayah Temanggung dan Purworejo.

“Tersangka disangkakan yaitu penipuan atau penggelapan. Saat ini sudah ditahan,” kata Tri.

Kini SNS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih menangani perkara tersebut, termasuk menelusuri penggunaan berbagai atribut dan identitas yang ditemukan di tempat kontrakannya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version