WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 21 ban berbagai jenis dan ukuran serta satu laptop Lenovo raib dari Toko Pratama Ban di Dusun Tremes, Desa Tremes, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. Aksi pencurian itu terjadi dini hari dan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Kasus tersebut kini berhasil diungkap jajaran Polres Wonogiri. Empat orang yang diduga terlibat diamankan Tim Resmob di wilayah Pasar Kliwon, Solo.
Peristiwa pencurian terjadi, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam bengkel dengan cara mencongkel pintu bagian depan.
Setelah berhasil masuk, pelaku membawa puluhan ban yang tersimpan di bengkel serta satu unit laptop milik korban.
Rinciannya cukup banyak. Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas:
✓ 8 ban truk merek Aeolus ukuran 750/16
✓ 2 ban truk merek Duraturn ukuran 750/16
✓ 4 ban truk merek Swallow ukuran 750/16
✓ 4 ban truk engkel merek GT ukuran 750/16
✓ 3 ban kendaraan Traga merek GT ukuran 195/14
✓ 1 unit laptop merek Lenovo
Pencurian baru diketahui pemilik bengkel sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah melihat sejumlah barang hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidoharjo.
Laporan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sidoharjo bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Wonogiri. Polisi kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai petunjuk yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial S alias N (49), warga Sukoharjo; P (40), warga Surakarta; AA (49), warga Kabupaten Bogor; dan RE (49), warga Kabupaten Bekasi.
Penyelidikan kemudian diarahkan untuk mengetahui keberadaan keempat orang tersebut. Hingga pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Resmob mengamankan mereka di kawasan Pasar Kliwon, Solo.
Dalam pemeriksaan awal, keempat terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan dalam dugaan pencurian di Toko Pratama Ban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu set kunci pintu, satu lembar nota pembelian ban, dua besi congkel, satu unit Mitsubishi T120 SS warna hitam, satu pelat nomor AA-8339-SB, serta satu jaket warna hitam.
Perkara tersebut diproses sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkembangan penanganan perkara, dua orang, yakni S alias N dan P, juga diproses dalam perkara yang ditangani Polres Boyolali.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim melalui Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati, Kamis (24/9/2026) mengatakan kepolisian terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Wonogiri.
Pengungkapan perkara ini dilakukan melalui penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Wonogiri setelah laporan pencurian diterima.
Polres Wonogiri juga mengimbau pemilik tempat usaha meningkatkan pengamanan, terutama pada malam hingga dini hari. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasus pencurian di Toko Pratama Ban tersebut kini masuk dalam proses penanganan kepolisian. Empat orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak. Aris Arianto
